LPSK Investigasi Dugaan Extra Judicial Killing Polsek Tebo Ulu, Pengacara Desak Bareskrim Lakukan Ekshumasi Korban
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai bergerak menginvestigasi kasus meninggalnya Aryadi, warga Tebo, Jambi, yang diduga kuat terkait tindakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum). Tim dari LPSK dikabarkan telah mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Kamis (20/11) untuk memulai langkah pengumpulan fakta dan bertemu dengan pengacara keluarga korban, Ramos Hutabarat.
Kunjungan LPSK ke Jambi adalah bagian dari proses resmi investigasi untuk melakukan pendalaman kasus tersebut secara komprehensif.
Diketahui, LPSK datang ke Jambi adalah untuk melakukan investigasi, mencari informasi sesuai fakta di lapangan serta memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan korban.
Membuktikan bahwa LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan keseriusan LPSK dalam menindaklanjuti laporan, sejalan dengan komitmen mereka untuk melindungi saksi dan korban untuk mengungkap kebenaran atas kematian Aryadi.
Laporan kasus ini didasarkan pada temuan keluarga mengenai kondisi jenazah Aryadi. Pihak keluarga menyatakan, Aryadi meninggal dunia setelah ditangkap anggota Polsek Tebo Ulu. Saat jenazah dikembalikan oleh anggota Polsek Sumay, keluarga menemukan adanya luka tembak di bagian kaki dan sejumlah kejanggalan lain di tubuh korban, termasuk dugaan luka lebam dan tusukan.
Temuan luka tak wajar ini menjadi dasar kuat bagi desakan keluarga. Ramos Hutabarat, pengacara keluarga korban, menyampaikan harapan besar agar penyelidikan segera melibatkan tindakan forensik.ia menilai respon Polri terhadap kasus ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan Reformasi Polri.
“Kami berharap Bareskrim Mabes Polri segera melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Aryadi. Langkah ini sangat penting untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian almarhum, apalagi kasus ini diduga kuat merupakan extrajudicial killing dan terdapat luka-luka tak wajar yang kami temukan, ” tegas Ramos.
“Jika kasus ini benar extrajudicial killing, maka penindakan tegas dan transparansi dalam pembuktian forensik (ekshumasi) adalah kunci untuk menunjukkan bahwa Polri serius dalam reformasi dan tidak menoleransi impunitas,”pungkasnya. (JRT)
Baca juga:






Discussion about this post