DPRD Muaro Jambi Tetapkan 15 Program Legislasi 2026 Masuk Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- DPRD Kabupaten Muaro Jambi menetapkan arah legislasi daerah tahun 2026 dengan memprioritaskan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Agenda strategis itu disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Muaro Jambi, M. Ali Mustika, saat membacakan pidato resmi dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11).
Dari 15 Ranperda tersebut, 11 merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara 4 Ranperda menjadi inisiatif DPRD Muaro Jambi. Ali Mustika menegaskan bahwa Propemperda 2026 dirancang untuk menjawab isu-isu fundamental daerah, mulai dari ketahanan pangan, penguatan regulasi lingkungan, hingga tata kelola wilayah strategis.
Keempat Ranperda inisiatif DPRD tersebut meliputi:
1. Ranperda Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an
2. Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
3. Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
4. Ranperda Penataan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan Wilayah Strategis
PKS Dorong Penguatan Literasi Qur’ani
Salah satu Ranperda yang mencuri perhatian adalah Ranperda Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an, yang diinisiasi oleh Fraksi PKS Muaro Jambi. Regulasi ini dianggap menjadi terobosan penting untuk penguatan literasi dasar umat, terutama di kalangan pelajar usia dini.
M. Ali Mustika menegaskan bahwa Ranperda tersebut bukan hanya program keagamaan, tetapi merupakan investasi jangka panjang pembentukan karakter generasi muda. “Kami ingin memastikan setiap anak Muslim di Muaro Jambi mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Ini bagian dari upaya membumikan nilai-nilai Qur’ani serta mendukung visi Kabupaten Muaro Jambi yang berkomitmen pada penguatan kehidupan keagamaan,” ujarnya.
Upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur’an ini juga dinilai relevan dengan dinamika sosial masyarakat yang membutuhkan penguatan moral. (*)






Discussion about this post