Mobil Pelangsir BBM Terbakar Hebat di SPBU Talang Pantai Bungo
HALOINDONESIANEWS.COM, BUNGO – Sebuah insiden kebakaran hebat menggemparkan SPBU Pertamina 24.372.78 Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, pada Minggu (14/12/2025) siang. Peristiwa nahas ini tidak hanya melahap satu unit mobil Daihatsu Sigra BH 1707 KP hingga hangus, tetapi juga diduga kuat menjadi bukti nyata aktivitas ilegal pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.45 WIB ini bermula saat mobil tersebut tengah mengisi BBM jenis Pertalite. Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta, dengan kerusakan pada kendaraan dan sebagian fasilitas SPBU.
Dugaan awal api dipicu oleh korsleting listrik karena mesin dan pendingin udara (AC) kendaraan masih menyala saat proses pengisian. Namun, fokus penyelidikan beralih pada temuan di lokasi kejadian yang menguatkan indikasi praktik curang BBM bersubsidi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya modifikasi mencolok pada tangki bahan bakar kendaraan, lengkap dengan dua saluran pengisian. Selain itu, petugas juga menemukan dua galon bekas di dalam mobil yang turut terbakar. Kondisi ini secara terang-terangan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas melangsir BBM dengan metode yang jauh dari standar keselamatan.
Api berhasil dipadamkan setelah hampir satu jam berjuang oleh petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo, dibantu personel Polsek Muara Bungo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Menanggapi insiden ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan bahwa kebakaran ini adalah peringatan serius. Kapolda meminta pengelola SPBU untuk bertindak tegas menolak pengisian BBM pada kendaraan yang dicurigai atau terbukti memiliki tangki modifikasi atau tidak sesuai standar keselamatan.
“Kejadian ini tidak boleh terulang. Kami akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami minta pengelola SPBU tidak melayani kendaraan yang digunakan untuk melangsir,” tegas Irjen Pol Krisno H. Siregar, menggarisbawahi komitmen kepolisian untuk memberantas praktik ilegal BBM yang merugikan masyarakat dan berbahaya. (*)






Discussion about this post