Dugaan Pungli Berkedok ‘Uang Komite’ di SMA Negeri 4 TanjabtimÂ
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi kembali didera isu miring.
Kali ini, SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik label ‘uang komite’.
Keluhan ini mencuat setelah para wali murid merasa terbebani dengan dugaan iuran rutin yang dipatok dengan nominal tertentu itu.
Padahal, sesuai regulasi pendidikan, sumbangan melalui komite sekolah seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, baik dari segi waktu pembayaran maupun jumlahnya.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan sang anak, mengungkapkan bahwa besaran uang komite diduga telah ditentukan oleh pihak sekolah atau pengurus komite.
Hal ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
“Satau kami sumbangan itu ya seikhlasnya, tapi ini nominalnya sudah ditentukan. Kalau tidak dibayar, kami khawatir akan berdampak pada administrasi dan psikologis anak di sekolah,” ungkap sumber.
Sumber menjelaskan, bahwa transparansi penggunaan dana tersebut juga patut dipertanyakan.
Selama ini, pihak sekolah diduga kurang terbuka mengenai rincian alokasi dana yang dikumpulkan dari ratusan siswa yang ada.
Benturan dengan Aturan Pemerintah
Praktik ini disinyalir menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/wali.
Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya serta bantuan atau pemberian berupa barang/jasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan wali murid tersebut.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Tim Satgas Saber Pungli untuk segera turun tangan melakukan investigasi ke SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur.
Jika terbukti adanya dugaan pelanggaran, sanksi tegas diharapkan dapat dijatuhkan, agar marwah pendidikan di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung tetap terjaga dari hal-hal yang merusak dunia pendidikan.
Sebagaimana diketahui, ‘uang komite’ diduga seringkali menjadi celah bagi sekolah untuk melegalkan pungutan yang seharusnya sudah tercover oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Hingga berita ini di publish, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui Bidang Pembinaan SMA belum memberikan keterangan resminya. (Redaksi)






Discussion about this post