Jaksa Gadungan Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi mengamankan seorang pemuda bernama Egho Ilham Pebreian (22) yang nekat mengaku sebagai pegawai korps adhyaksa.
Pemuda asal Sarolangun, Jambi tersebut ditangkap setelah kedapatan menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan pemilik jasa rental mobil.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyatakan, bahwa penangkapan Egho dilakukan pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekira pukul 21.44 WIB.
Pria lulusan SMA itu diringkus di sebuah kafe sekaligus pangkas rambut, PaXi Coffee and Barbershop, yang berlokasi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Aksi penyamaran Egho terendus saat ia berupaya melakukan transaksi penyewaan mobil.
Untuk meyakinkan korbannya, ia menunjukkan kartu identitas atau ID Card pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kepada pihak rental, Egho mengklaim dirinya adalah pegawai pindahan yang baru bertugas di Kejati Jambi selama satu bulan.
Namun, gelagatnya yang mencurigakan memicu pihak rental mobil untuk melapor. Laporan tersebut kemudian direspons cepat oleh Tim Intelijen Kejati Jambi melalui serangkaian pendalaman informasi.
“Berdasarkan hasil penelusuran, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di lokasi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu 31 Desember 2025.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil klarifikasi, diketahui identitas asli pelaku.
Meski sempat diperiksa secara internal oleh pihak kejaksaan, kasus jaksa gadungan ini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Setelah pemeriksaan awal selesai, yang bersangkutan diserahkan ke Polresta Jambi untuk diproses secara hukum,” ungkap Noly Wijaya.
Kejaksaan Tinggi Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada seseorang yang menggunakan atribut atau identitas institusi kejaksaan.
Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan nama institusi demi menghindari aksi kejahatan. (*)






Discussion about this post