Kursi Termohon Melompong, Profesionalitas Polda Jambi Dipertanyakan dalam Kasus Gelar Akademik Legislator Muaro Jambi Bustomi
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi terpaksa menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Awaludin Hadi Prabowo melawan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Selasa 6 Januari 2026.
Ketidakhadiran pihak kepolisian sebagai termohon menyisakan tanya atas profesionalitas korps Bhayangkara, dalam mempertanggungjawabkan penghentian penyelidikan kasus dugaan gelar akademik palsu seorang anggota DPRD.
Hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus mengetuk palu penundaan setelah kursi termohon, yang semestinya diisi perwakilan Kapolri cq Kapolda Jambi, namun tampak melompong di Ruang Cakra.
Persidangan yang sedianya beragenda pembacaan permohonan ini pun dijadwalkan ulang pada Rabu 7 Januari 2026.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin Pra menyayangkan sikap pasif Polda Jambi. Menurutnya, absennya termohon tanpa alasan jelas mengindikasikan ketidaksiapan penyidik menghadapi argumen hukum pemohon.
“Ketidakhadiran termohon mencerminkan ketidaksiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan ini,” ujar Amin usai persidangan.
Inti gugatan ini berhulu pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Subjek yang dilaporkan adalah anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Bustomi.
Amin memaparkan sejumlah kejanggalan kronologis yang dianggapnya sebagai bukti terang adanya tindak pidana, terlapor mengantongi ijazah Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I) dari IAI Al-Aqidah Jakarta tertanggal 2011.
Kemudian terlapor baru mengikuti prosesi wisuda pada tahun 2013 di institusi yang berbeda, yakni STAINDO Jakarta.
Nama legislator tersebut juga tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), rujukan tunggal validitas status akademis di Indonesia.
Meski terdapat disparitas data yang mencolok, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi justru mengambil langkah sebaliknya.
Melalui gelar perkara pada 31 Juli 2025, polisi menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana.
Keputusan itu dikukuhkan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/440.6/XII/RES.1.9/2025 yang terbit pada 1 Desember 2025.
Tak hanya menyasar substansi penghentian perkara, Awaludin melalui kuasa hukumnya juga menyoroti transparansi penyidikan.
Pihak pemohon menilai Polda Jambi abai terhadap hak pelapor dalam mendapatkan informasi perkembangan kasus.
Amin menyebut kliennya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali. Itu pun dianggap cacat prosedur.
“SP2HP yang kami terima tidak sesuai aturan. Banyak unsur wajib yang seharusnya dicantumkan, namun justru ditiadakan,” tegas Amin.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3), menyatakan penghentian penyelidikan tersebut cacat hukum dan memerintahkan Polda Jambi melanjutkan proses hukum terhadap anggota DPRD Muaro Jambi, Bustomi.
Sidang lanjutan kini bergantung pada komitmen kehadiran Polda Jambi pada Rabu 7 Januari 2026. Jika termohon kembali absen, publik akan semakin mempertanyakan dasar hukum kuat di balik keputusan polisi ‘mengandangkan’ kasus gelar akademik ini. (Redaksi)






Discussion about this post