Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja dari pengiriman Bus Antar Provinsi
HALOINDONESIANEWS.COM, Sarolangun– Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan modus pengiriman barang melalui bus antar-kota.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa hingga Rabu pekan ini, polisi menyita sedikitnya 42 kilogram ganja kering dan mengamankan seorang tersangka di Bandar Lampung.
Drama pengungkapan ini bermula pada Selasa malam, 6 Januari 2026. Tim Opsnal Rajawali yang dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Sarolangun, IPTU F. Aritonang, tengah melakukan pengawasan bersama personel Propam dan Satlantas di depan Mapolsek Kota Sarolangun.
Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas menghentikan sebuah bus Antar Provinsi yang tengah melintasi Jalan Lintas Sumatera. Saat pemeriksaan bagasi dilakukan, polisi menemukan sebuah karung putih mencurigakan. Di dalamnya terdapat dua kardus besar berisi 30 paket besar yang dilakban kuning.
“Setelah diperiksa, paket tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja,” kata satres narkoba Polres Sarolangun AKP ojak Sitanggang sumber di Kepolisian Resor Sarolangun.
Sopir bus, Wahdansyah Lubis, langsung dimintai keterangan di tempat. Kepada penyidik, ia mengaku tidak mengetahui isi karung tersebut dan hanya menerima mandat untuk mengantarkannya ke loket Bus di Provinsi Lampung.

Tak ingin kehilangan jejak pemesan, polisi menyusun strategi controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan. Tim yang dipimpin IPTU F. Aritonang dengan pendampingan Kanit Provos AIPTU Fribob Sihombing membuntuti bus tersebut hingga ke titik tujuan.
Rabu pagi, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, bus tiba di loket Kota Lampung. Sesuai instruksi petugas, sopir menurunkan karung berisi ganja tersebut di area loket. Tak berselang lama, seorang pemuda datang menjemput kiriman itu.
Petugas yang sudah bersiaga langsung meringkus pria yang kemudian diidentifikasi bernama Rizki Adi Pratama. Tanpa perlawanan, Rizki mengakui bahwa paket tersebut adalah pesanannya yang dibeli melalui aplikasi WhatsApp.
Pengembangan kasus berlanjut ke kamar indekos tersangka di Jalan S. Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung. Di sana, dengan disaksikan ketua RT dan pemilik kost, polisi menemukan gudang kecil milik Rizki.
Petugas menyita belasan plastik hitam berisi ganja siap edar, serta dua unit timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan dari bus dan kamar kost mencapai 42 kilogram.
Dari hasil interogasi sementara, Rizki mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ia simpan dengan nama kontak Bos Bengkel. Hingga saat ini, identitas asli maupun keberadaan sang pengirim misterius itu masih dalam penyelidikan intensif.
Tersangka Rizki beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Bagas)






Discussion about this post