Jumat, 17 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 11, 2026
in Advertorial, Berita, Daerah, Ekonomi, Pemerintahan, Politik
0
Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 489
Print 🖨

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Menanggapi simpang siur mengenai pengajuan anggaran tahun 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui pembahasan di Komisi I dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Kadiskominfo Provinsi Jambi Ariansyah, membantah tudingan bahwa pengajuan anggaran tersebut tidak melalui pembahasan. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran pagu indikatif yang diberikan untuk sektor media pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih mencolok antara alokasi anggaran tahun 2025 dengan pagu indikatif tahun 2026: Dimana pada Tahun 2025 (Murni + ABT): Total dialokasikan sebesar Rp10,5 Miliar (terdiri dari Rp7,5 Miliar di anggaran murni dan Rp3,5 Miliar pada Anggaran Biaya Tambahan/ABT).

Sedangkan di Tahun 2026 (Pagu Indikatif): Hanya tersedia Rp3,5 Miliar. Melihat angka tersebut tidak mencukupi, Diskominfo mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,4 Miliar dalam rapat Komisi I agar total anggaran setidaknya mendekati angka tahun lalu.

Setelah melalui pembahasan di Komisi I, usulan tersebut kemudian dilanjutkan ke rapat Badan Anggaran (Banggar). Hasilnya, disepakati penambahan sebesar Rp2 Miliar. Namun, distribusi angka ini memicu polemik baru terkait transparansi peruntukannya.

Dari total Rp2 Miliar tambahan tersebut, pembagiannya adalah Rp1,7 Miliar kerjasama media dan Rp300 Juta diialokasikan untuk seleksi dan operasional Komisi Informasi (KI) Tahun 2026. Yang kemudian ada Rp300 Juta diduga merupakan “titipan” yang disinyalir untuk Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.

Ariansyah menekankan bahwa tidak benar jika pengajuan tersebut dianggap “siluman” atau tanpa pembahasan. “Prosesnya jelas, dibahas tanggal 28 November di Komisi I lalu dibawa ke Banggar. Peruntukannya pun spesifik untuk media dan seleksi KI,” tegasnya, Minggu (11/1/2026).

Polemik ini kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut transparansi anggaran Rp300 juta yang diduga sebagai “titipan” di tengah upaya Diskominfo menstabilkan anggaran publikasi dan keterbukaan informasi di tahun 2026.

Seperti diketahui, Rapat Banggar 7 Januari 2026 antara Banggar dan TAPD cukup memanas, pasalnya ada sekitar 57 M anggaran yang yang dinilai muncuk tiba tiba tanpa pembahasan dewan yang terhormat. Rencananya anggaran 57 M tersebut akan dialokasikan untuk 12 OPD, termasuk 2 M untuk Diskomonfo dan di Dominasi oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.(Diskominfo Provinsi Jambi/afm)

Tags: Diskominfo Jambi
Previous Post

Sekda Sudirman Minta PERBASI Susun Program Realistis dan Terus Berupaya Tingkatkan Prestasi 

Next Post

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ojol M. Iqbal, Pengacara: Menabrak Pasal 299 KUHAP Baru

Next Post
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ojol M. Iqbal, Pengacara: Menabrak Pasal 299 KUHAP Baru

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ojol M. Iqbal, Pengacara: Menabrak Pasal 299 KUHAP Baru

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id