SA Tak Berkutik Setelah dibekuk Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun
HALOINDONESIANEWS.COM, Sarolangun– Peredaran Narkoba yang semakin Masif masuk desa, Menjadi kekhawatiran setiap orang tua, Pergaulan dapat Menentukan kemana arah kebiasaan Prilaku Orang.
SA Warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Terhenti setelah melalui proses kejar kejaran Antara SA dan Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun, Polisi Membekuk SA karena Telah Meresahkan warga akibat Ulahnya Sebagai Pengedar Narkotika Berjenis Shabu Shabu.
Berdasarkan Rilis Mapolres Sarolangun SA dibekuk saat akan mengedarkan barang haram tersebut di depan rumahnya di desa rantau tenang Kecamatan Pelawan pada Sabtu (10/01/2026). Pelaku berhasil diamankan polisi, SA sempat dikejar hingga diamankan polisi.
” iya kita amankan pelaku diduga pengedar Shabu, saat akan mengedarkan barang haram tersebut” jelas kasat narkoba AKP Ojak P Sitanggang

Dari tangan Pelaku, Polisi menyita Empat paket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu, Lima plastik klip bening kosong Beserta satu botol putih tutup warna kuning, satu pipet, tiga bal plastik klip kosong, satu lembar uang pecahan Rp. 100.000. dan dua lembar uang pecahan Rp. 50.000.-
“dari tangan pelaku kita menyita alat buktinya, SA Merupakan pengguna dan juga pengedar” jelasnya
Sambungnya” ini merupakan bagian dari komitmen polres Sarolangun dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukum Mapolres Sarolangun”
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara. (bagas)






Discussion about this post