Minggu, 5 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Niat Rapikan Rambut Murid Berujung Pidana, Guru Honorer di Muaro Jambi Ditetapkan Tersangka

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 18, 2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Pendidikan, Politik, Sosial
0
Niat Rapikan Rambut Murid Berujung Pidana, Guru Honorer di Muaro Jambi Ditetapkan Tersangka

Niat Rapikan Rambut Murid Berujung Pidana, Guru Honorer di Muaro Jambi Ditetapkan Tersangka

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.796
Print đź–¨
Niat Rapikan Rambut Murid Berujung Pidana, Guru Honorer di Muaro Jambi Ditetapkan Tersangka
Tri Wulansari.
Tri Wulansari.

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi–Nasib malang menimpa Tri Wulansari (34), seorang guru honorer yang telah mengabdikan dirinya di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Niat hati ingin mendidik dan menegakkan kedisiplinan, guru muda ini justru harus menelan pil pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Awan mendung menyelimuti karier Tri Wulansari sejak dilaporkan ke Polisi oleh orang tua siswa pada April 2025 lalu.

Saat itu, ia mencoba menertibkan seorang siswa yang memiliki rambut panjang dan diwarnai pirang, sebuah pemandangan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan sekolah.

Namun, tindakan pendisiplinan itu tak disambut baik. Sang siswa menolak dicukur, berlari menghindar, dan diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyayat hati sang guru.

Dalam kepedihan dan spontanitas mendengar ucapan tersebut, tangan Tri bergerak menepuk mulut muridnya. Tepukan yang diniatkan sebagai teguran moral itu justru menjadi pintu masuk bagi laporan polisi di Polres Muaro Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa status Tri Wulansari kini telah menjadi tersangka.

Ia menjelaskan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan serius. Sang guru dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Perkara ini diduga memenuhi unsur pidana, serta didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,”ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, ungkap AKP Hanafi Dita Utama kepada wartawan, Jum’at 16 Januari 2026.

Di balik proses hukum, ada upaya kemanusiaan yang terus dilakukan. Pihak kepolisian dan kejaksaan telah berulang kali mencoba menjembatani perdamaian melalui mediasi. Namun, tembok besar masih menghadang. Keluarga korban dikabarkan tetap bersikeras agar sang guru honorer diproses secara hukum.

“Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum,” jelas Kasat Reskrim.

Kini, harapan Tri Wulansari untuk kembali ke ruang kelas tanpa beban hukum bergantung pada kebijakan para pemimpin daerah.

Pihak Polres dan Kejaksaan bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi, memohon campur tangan pemerintah untuk memediasi konflik ini.

Wakil Bupati Muaro Jambi pun direncanakan akan turun langsung sebagai penengah.

“Sudah dimediasi Polres, tapi tidak kunjung menemui titik terang. Direncanakan Pak Wabup akan memediasi kedua pihak,” terang Kasat Reskrim.

Kasus Tri Wulansari menjadi potret buram perjuangan guru honorer di pelosok negeri.

Di tengah gaji yang tak seberapa, mereka harus bertaruh nasib saat mencoba menanamkan nilai moral di pundak generasi bangsa. Kini, publik tengah menanti, apakah ada ruang pengampunan, ataukah teguran seorang guru harus berakhir di meja hijau. (Red)

Previous Post

Bupati Hurmin Bersama Forkopimda Panen Perdana Cabe Merah dan Jagung Di Desa Rantau Tenang

Next Post

Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Next Post
Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id