Kawal Marwah Pendidik, Komisi III DPR RI Pastikan Kasus Guru Tri Wulansari di Jambi Selesai Lewat Jalur Damai
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Kasus hukum yang menjerat Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi akhirnya menemui titik terang.
Melalui mekanisme restorative justice, perkara yang sempat menyita perhatian publik itu kini resmi dinyatakan selesai.
Penyelesaian kasus Tri Wulansari menjadi agenda utama dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Jambi, Kamis siang, 22 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan dunia pendidikan, terhadap tenaga pengajar yang sempat ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Rombongan legislator Senayan yang dipimpin oleh Hinca Panjaitan hadir bersama 5 anggota Komisi III lainnya.
“Karena kemarin di Komisi III kami menerima pengaduan Ibu Tri Wulansari, yang sorenya juga berdialog atau rapat kerja dengan Jaksa Agung dan seluruh jajaran, kasus ini kami terima di sana dan kami follow up. Dan hari ini kami datang kemari,”kata Hinca Panjaitan kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis 22 Januari 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung intens, dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, jajaran Kapolres, Kajari, hingga Kepala BNN Provinsi Jambi.
Hinca Panjaitan menegaskan bahwa penyelesaian kasus Tri Wulansari bukan sekadar soal memutus perkara, melainkan upaya menjaga marwah institusi pendidikan.
“Setelah kami dengarkan penjelasannya, baik dari Kapolda maupun dari Kajati, juga tadi ada BNN, kasus Ibu Tri Wulansari kita anggap selesai, karena sudah diselesaikan dengan baik menurut tata cara KUHAP kita yang baru,”jelas Hinca.
Dalam kesempatan ini, Hinca menyatakan, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada dua pucuk pimpinan penegak hukum di Jambi. Kapolda Jambi dan Kajati Jambi dinilai menunjukkan progresivitas dalam menjalankan hukum yang tidak hanya tajam secara prosedural, tetapi juga memiliki hati nurani.
“Karena itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi dengan penuh hormat kepada Polda dan jajarannya Jambi, dan juga Kejati dan jajarannya di Jambi,”tutur Hinca.
Sebagai langkah Preventif, Komisi III DPR RI juga meminta jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Jambi untuk lebih sering hadir di sekolah-sekolah. Salah satunya dengan menjadi inspektur upacara pada hari Senin, guna memberikan edukasi hukum pada siswa dan tenaga pengajar.
“Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik ke depan. Kami meminta agar semua kita punya tanggung jawab menjaga sistem pendidikan kita, dan menjaga dan memberi rasa hormat yang baik antara guru terhadap muridnya, dan antara murid terhadap gurunya. Kami meminta jajaran Polda dan Kejati untuk mengatur anggotanya sesekali mengikuti upacara atau menjadi inspektur upacara dalam acara-acara, misalnya Senin atau upacara kenaikan bendera,”harap Hinca.
“Kita harap guru-guru di Indonesia tidak ada satupun yang ragu untuk melakukan sistem pendidikannya, karena guru bertanggung jawab untuk memajukan muridnya. Dan murid harus punya etika yang baik, menghormati guru-gurunya,”tandas Hinca.
Sebagaimana diketahui, Polres Muaro Jambi resmi menghentikan penyidikan atau SP3 terhadap kasus guru Tri Wulansari, setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justic.
Kegiatan restorative justice digelar di Mapolres Muaro Jambi, Rabu sore, 21 Januari 2026.
Perselisihan antara guru dan siswa kelas 6 SD ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, Tri Wulansari tengah menjalankan penertiban disiplin melalui razia rambut di sekolah. Seorang siswa dianggap melanggar imbauan kerapihan, yang berujung pada tindakan pemotongan rambut oleh Tri Wulansari .
Namun, situasi memanas ketika sang guru diduga melakukan tindakan fisik berupa tamparan kepada siswa tersebut, usai sang siswa diduga melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan sang guru.
Orang tua siswa yang tak terima, awalnya menempuh jalur hukum. Namun, setelah proses panjang yang menyedot perhatian publik, kedua belah pihak memilih jalan untuk berdamai.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan mengatakan, bahwa langkah restorative justice ini diambil dengan merujuk pada semangat KUHAP dan KUHP baru yang lebih mengedepankan restorative justice.
“Hari ini merupakan momentum yang luar biasa bagi kami Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, karena dihari ini kita telah selesai melaksanakan kegiatan restorative justice,”ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026.
Kapolres berharap, kedua belah pihak bisa hidup berdampingan dan rukun kembali.
“Jadi dengan adanya restorative justice hari ini, nanti kita lakukan proses SP3,”ungkap Kapolres.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol menyampaikan, pihaknya sangat mendukung restorative justice perkara guru dan murid yang dilaksanakan oleh Polres Muaro ini.
“RJ adalah proses dan prasarana yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,”ungkap Kajari Muaro Jambi.
Kajari menjelaskan, restorative justice kasus guru Tri Wulansari tersebut mengedepankan keadilan dengan hati nurani.
“Apa yang disebutkan pak Jaksa Agung juga kita dukung, dan semua bisa kita wujudkan dengan baik,”tutupnya. (Tia/EW)






Discussion about this post