Polsek Sarolangun Bekuk F Pelaku Pemeresan dg gunakan celurit
HALOINDONESIANEWS.COM, Sarolangun – kurang dari 24 Jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengancaman dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun/Polres Sarolangun. Peristiwa terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dimana Pelapor inisial M (40 tahun) yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun. Sementara itu, terlapor diketahui berinisial F (19 ).
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia mengutarakan, penagkapan dipimpim Ipda Heri Manau, dirumah pelaku RT.13 Dusun Baru Kel. Dusun Sarolangun Kec. Sarolangun
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 celurit diamankan dan dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Ungkapnya.
Kapolsek Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat “warga agar tidak segan melaporkan setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun” tutupnya.(bagas)






Discussion about this post