Polisi Akui Salah Terapkan Pasal, Kasus Hogi Minaya Jadi Bukti Kaku dan “Butanya” Hukum di Sleman
HALOINDONESIANEWS.COM, ​JAKARTA – Aroma kegagalan institusi Polri dalam mengedepankan nurani tercium menyengat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (28/1). Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, akhirnya terpaksa “lempar handuk” dan menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah pihaknya kedapatan salah langkah dalam memenjarakan Hogi Minaya.
​Hogi, seorang suami yang berniat melindungi istrinya dari penjambret hingga mengakibatkan pelaku tewas, justru sempat dijadikan tersangka. Polresta Sleman mengakui adanya kekeliruan fatal dalam penerapan pasal hukum yang mengabaikan aspek pembelaan diri.
​Keadilan Tergilas “Kepastian Hukum” yang Kaku
​Dalam pengakuannya di depan anggota dewan, Kombes Edy berdalih bahwa anak buahnya terlalu fokus pada mengejar kepastian hukum formil hingga abai terhadap rasa keadilan.
​”Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujar Edy dengan nada menyesal.
​Pernyataan ini seolah menegaskan kritik publik selama ini: bahwa kepolisian cenderung bertindak mekanis seperti robot, tanpa mempertimbangkan alasan pembenar seperti yang diatur dalam KUHP. Akibat “kekakuan” ini, seorang korban kejahatan justru nyaris menjadi korban kriminalisasi aparat.
​Buntut dari blunder ini, Komisi III DPR RI mengeluarkan tiga poin kesimpulan tegas. Selain mendesak Kejaksaan Negeri Sleman segera menghentikan perkara (SP3) demi kepentingan hukum, DPR juga memberikan “catatan merah” bagi performa komunikasi Polresta Sleman.
​Ketua Komisi III, Habiburokhman, dengan tegas memperingatkan Kapolresta Sleman agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan di media yang justru bisa menyudutkan masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan.
​”Komisi III meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tegas Habiburokhman.
​Pelajaran dari Pasal 53 KUHP Baru
​Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Komisi III mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, keadilan harus diletakkan di atas kepastian hukum. Polisi tidak boleh lagi hanya sekadar “tukang pasal”, tetapi harus mampu melihat konteks sosial dan moral dari sebuah peristiwa pidana. (Tim)






Discussion about this post