Konflik Sengketa Gadai Lahan Sawit Dua Warga Desa Rantau Rasau 1 Berakhir Damai, Utang Rp 70 Juta Dinyatakan Lunas
HALOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim- Perselisihan panjang terkait utang piutang dan gadai lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan dua warga Desa Rantau Rasau I, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya menemui titik terang.
Sempat diwarnai ketegangan selama berbulan-bulan, Tri Dinul Haq dan Muhammad Yani sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Kesepakatan ini dicapai dalam mediasi yang digelar di kediaman Ketua RT 13, Dede Yahya, pada Minggu 1 Februari 2026.
Proses mediasi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Rantau Rasau I Deni Permana, perangkat dusun, serta Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka Bayu.
Kasus ini berakar pada 29 Desember 2024 lalu. Saat itu, Tri Dinul Haq meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada Muhammad Yani untuk modal usaha. Sebagai jaminan, Dinul menyerahkan lahan sawit seluas dua hektar melalui perjanjian gadai tertulis.
Namun, memasuki bulan ketiga, konflik mulai muncul. Yani yang seharusnya memiliki hak kelola atas lahan tersebut tiba-tiba dilarang memanen hasil sawit dengan alasan lahan telah berpindah tangan.
Hal ini sempat memicu isu miring di tengah masyarakat mengenai adanya keterlibatan perangkat desa dalam jual beli lahan tersebut.
Dalam mediasi tersebut, BKTM Desa Rantau Rasau I, Bripka Bayu, meluruskan informasi yang sempat simpang siur. Ia membantah kabar bahwa Kepala Desa Deni Permana yang membeli lahan jaminan tersebut.
“Ada kekeliruan informasi sebelumnya. Bukan Pak Kades yang membeli, melainkan adiknya. Posisi Pak Kades saat itu hanya mengingatkan saudara Yani bahwa lahan sudah ada pembelinya, sehingga tidak boleh dipanen lagi, agar tidak terjadi masalah hukum baru,” ujar Bripka Bayu kepada media ini, Selasa, (03/02/2026).
Bayu juga menjelaskan mengapa mediasi sebelumnya selalu buntu hingga memakan waktu lima kali pertemuan intern.
“Mediasi awal pada November atau Desember lalu memang belum ada titik temu karena masih dipending. Pak Kades dan Pak RT berupaya menghubungi keluarga Dinul di Jambi agar ada bantuan penyelesaian utang. Nah, hari Minggu kemarin adalah puncaknya, semua klir,” tambahnya.
Suasana haru dan lega tampak saat kedua belah pihak menandatangani berita acara perdamaian. Seluruh kewajiban pembayaran utang piutang dinyatakan lunas pada hari itu juga tanpa ada paksaan.
“Penyelesaian masalah ini sudah selesai. Utang piutang sudah dibayarkan. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi,” tegas Bripka Bayu.
Dengan adanya kesepakatan ini, kegaduhan sosial yang sempat terjadi di Desa Rantau Rasau I resmi berakhir. Kedua warga yang berselisih kini sepakat untuk kembali menjalin hubungan baik sebagai tetangga.(Rano)






Discussion about this post