DPRD Batanghari Terima Dokumen Notulen Perjanjian PT Superhome yang zolimi Hak Karyawan
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Batanghari terkait persoalan ketenagakerjaan dan perizinan PT Superhome Production Indonesia resmi ditutup dengan penyerahan dokumen notulen rapat.
Penyerahan notulen dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Firdaus, kepada Simon selaku Direktur PT Superhome Production Indonesia, sebagai bentuk pengesahan hasil rapat dan komitmen bersama yang telah disepakati.
Prosesi penyerahan tersebut disaksikan Kepala Desa Bajubang Laut, perwakilan karyawan PT Superhome, serta KMS Supriadi yang berada di posisi paling kanan dalam dokumentasi penyerahan.
Firdaus menegaskan, notulen rapat ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan dokumen resmi yang bersifat mengikat dan menjadi dasar pengawasan DPRD bersama instansi terkait
Seluruh yang disepakati dalam RDP hari ini dituangkan dalam notulen. Ini menjadi pegangan bersama dan akan kami awasi pelaksanaannya,” sebut Firdaus Waka DPRD Batanghari
Notulen tersebut memuat poin-poin kesepakatan penting, mulai dari kewajiban perusahaan terkait ketenagakerjaan, perizinan, hingga tenggat waktu penyelesaian yang telah ditentukan dalam forum rapat.
Direktur PT Superhome, Simon, menerima dokumen notulen tersebut dan sebelumnya dalam rapat telah menyampaikan pengakuan atas berbagai kekurangan serta menyatakan kesiapan perusahaan untuk melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Bajubang Laut dan perwakilan karyawan yang turut menyaksikan penyerahan notulen menyatakan harapan agar kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan, sehingga persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.
DPRD Kabupaten Batanghari menegaskan, apabila di kemudian hari terjadi ingkar janji atau pelanggaran terhadap kesepakatan yang tertuang dalam notulen, maka DPRD bersama OPD dan aparat penegak hukum akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penyerahan notulen ini, DPRD menyatakan proses RDP resmi ditutup dan memasuki tahap pengawasan pelaksanaan kesepakatan. (Red)






Discussion about this post