Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Terkait Kasus Asusila, Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf kepada Korban
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang mencederai kehormatan institusi. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton pada Jumat (6/2/2026), dua oknum polisi berinisial Bripda SP dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda SP oknum anggota Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NI Oknum Anggota Polda Jambi.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi tersebut berlangsung selama hampir 14 jam, dimulai pukul 08.30 WIB hingga berakhir pada pukul 22.00 WIB. Dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, komisi juga menghadirkan delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa asusila yang menjerat kedua pelanggar.
Berdasarkan pemeriksaan fakta dan keterangan saksi, komisi menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela.
Keduanya dinilai melanggar sejumlah aturan berat, di antaranya: PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, khususnya terkait kewajiban menjaga citra Polri dan larangan melakukan tindakan tidak patut serta melanggar norma kesusilaan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban.
“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota kami,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji saat memberikan keterangan pers.
Meski sanksi pemecatan (PTDH) telah dijatuhkan, proses hukum bagi kedua pelaku tidak berhenti di sana. Kabid Humas menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana saat ini masih terus diproses secara profesional oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mohon doanya agar semua berjalan lancar,” tambahnya.
Terhadap putusan PTDH tersebut, baik Bripda SP maupun Bripda NI menyatakan banding. Sesuai prosedur, sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan untuk menentukan keputusan final di tingkat kepolisian.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melanggar norma hukum dan etika, sekaligus memastikan keadilan bagi pihak korban. (Red)






Discussion about this post