Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Media HaloindonesiaNews.com Desak Transparansi Anggaran dan Sambungan Ilegal PDAM Tirta Muaro Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 9, 2026
in Berita, Bisnis, Budaya, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pendidikan, Sosial, Teknologi
0
Media HaloindonesiaNews.com Desak Transparansi Anggaran dan Sambungan Ilegal PDAM Tirta Muaro Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.572
Print 🖨

Media HaloindonesiaNews.com Desak Transparansi Anggaran dan Sambungan Ilegal PDAM Tirta Muaro Jambi

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Transparansi pengelolaan air bersih di Kabupaten Muaro Jambi kini tengah berada di bawah sorotan tajam.

Redaksi media HaloindonesiaNews.com resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Jambi pada Senin, 9 Februari 2026.

Langkah ini diambil guna menguliti sejumlah persoalan penting yang terjadi pada tubuh PDAM Tirta Muaro Jambi, mulai dari macetnya distribusi air di wilayah kritis, hingga dugaan kebocoran anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Dalam dokumen bernomor 002/SPI/HIN/II/2026 tersebut, Janiarto, S.H., CPM., selaku Direktur Media, bersama Pemimpin Redaksi Slamet Riyadi, menuntut jawaban atas 13 poin penting.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah desakan penjelasan mengenai potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp300 juta setiap bulannya, sebuah angka yang sebelumnya sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Permohonan ini adalah bagian dari peran serta masyarakat dan pers dalam mengawal pemerintahan yang bersih dari KKN,” tulis Janiarto dalam surat tersebut.

Bukan rahasia lagi jika warga di wilayah Mendalo Darat dan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi kerap menjerit akibat distribusi air yang sering terhenti.

Melalui surat tersebut, pihak pemohon mempertanyakan alasan teknis di balik dugaan buruknya layanan tersebut, padahal pengadaan infrastruktur terus digelontorkan melalui dana APBD.

Tak hanya soal kelancaran arus, kualitas air yang sampai ke rumah pelanggan pun turut digugat. Redaksi mempertanyakan mengapa air yang diterima warga seringkali keruh dan berlumpur, serta menagih standar kualitas air yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Isu yang tak kalah panas adalah dugaan adanya praktik ilegal di lapangan. Redaksi HaloindonesiaNews.com mendesak PDAM Tirta Muaro Jambi untuk membuka hasil investigasi internal terkait temuan sambungan air ilegal.

Muncul pula kecurigaan mengenai adanya mekanisme pengawasan petugas lapangan guna mencegah pungutan liar dan pemasangan jalur pipa di luar prosedur resmi.

Selain itu, transparansi penggunaan dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi poin yang wajib dijawab oleh manajemen PDAM.

Mengacu pada Pasal 22 ayat (7) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban.

Jika pihak PDAM bungkam atau enggan memberikan dokumen yang diminta, pihak pemohon mengancam akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Pasal 52 UU KIP memang mengatur sanksi pidana kurungan hingga satu tahun, atau denda maksimal Rp 5 juta bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan.

Pihak PDAM Tirta Muaro Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi yang dilayangkan tersebut.

Publik kini menanti, apakah keran informasi di PDAM Tirta Muaro Jambi akan mengalir transparan, atau justru tetap tersumbat birokrasi. (red)

Previous Post

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

Next Post

Wisuda Tahfidz, Bupati Fadhil Arif Sampaikan  Karakter dan Akhlak Anak Harus di Kedepankan

Next Post
Wisuda Tahfidz, Bupati Fadhil Arif Sampaikan  Karakter dan Akhlak Anak Harus di Kedepankan

Wisuda Tahfidz, Bupati Fadhil Arif Sampaikan  Karakter dan Akhlak Anak Harus di Kedepankan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id