Remaja 19 Tahun Dibekuk lantaran Ruda Paksa gadis di bawah umur saat di kebun
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari — Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Batanghari pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat oleh ibu korban berinisial Mi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batanghari.
Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana persetubuhan itu diketahui pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor baru kembali ke rumah. Saat itu, korban mengaku kepada ibunya telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial JL., berusia 19 tahun, warga Kecamatan Bajubang.
Korban menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun yang berada tidak jauh dari rumahnya, saat korban sedang beristirahat di lokasi tersebut.
Mendengar pengakuan anaknya, pelapor menegaskan tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum. Selanjutnya, terlapor diamankan oleh pihak keluarga korban bersama Ketua RT setempat dan dibawa ke Polsek Bajubang. Dari Polsek, perkara tersebut kemudian diarahkan untuk dilaporkan ke Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 473 tentang persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah menerima surat hasil visum sebagai barang bukti awal. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)






Discussion about this post