Mangkir dari Panggilan DPRD Kota Jambi, Sikap PT NGK Kecewakan Komisi I: “Ini Catatan Khusus Bagi Kami”
HALOINDONESIANEWS.COM,KOTA ​JAMBI– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan DPRD Kota Jambi untuk mengurai benang kusut sengketa lahan di RT 10 Mayang Mangurai kota Jambi berakhir dengan kekecewaan. Pihak pengembang, PT Niaga Guna Kencana (NGK), terpantau mangkir atau tidak hadir dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2).
​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, ini sejatinya menjadi ajang klarifikasi atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang dikeluhkan warga melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Sena Neranda.
​Menanggapi ketidakhadiran perwakilan PT NGK, Rio Ramadhan menyatakan sikap tegas. Menurutnya, ketidakhadiran pihak developer tanpa alasan yang jelas menjadi catatan negatif bagi pihak legislatif dalam menilai itikad baik perusahaan.
​”Kami sangat menyayangkan dan kecewa atas ketidakhadiran pihak PT NGK hari ini. Ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Kota Jambi. Sebagai tindak lanjut, kami akan mengagendakan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang disengketakan dalam waktu dekat,” tegas Rio Ramadhan di hadapan forum rapat.
​Dalam RDP tersebut, hadir pula perwakilan dari BPN Kota Jambi, Junaidi. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan mereka, warga pemohon sebenarnya telah melakukan langkah-langkah administratif yang sah. Namun, proses tersebut sempat terganjal karena adanya sanggahan.
​”Warga sudah melakukan langkah-langkah yang sah secara administrasi. Prosesnya terhenti karena adanya sanggahan dari pihak Wahab. Terkait detail administrasinya, nanti akan kami cek kembali secara mendalam di kantor,” ujar Junaidi.
​Di sisi lain, tim kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sena Neranda yang hadir bersama rombongan warga, berharap agar persoalan ini segera menemui titik terang. Mereka menyayangkan sikap PT NGK yang seolah tidak menghormati panggilan lembaga perwakilan rakyat.
​”Kami berharap kehadiran kami di sini membuahkan hasil. Dengan tidak hadirnya perwakilan PT NGK, kami meminta agar hal ini jangan sampai mencoreng marwah DPRD Kota Jambi.” ungkap Sena.
​Persidangan sengketa ini akan terus berlanjut dengan agenda peninjauan lokasi (on the spot) untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang dimiliki kedua belah pihak.
Baca juga:






Discussion about this post