Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Batanghari Amankan 12 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Mersam

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 1, 2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Teknologi
0
Satreskrim Polres Batanghari Amankan 12 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Mersam
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 770
Print đź–¨

Satreskrim Polres Batanghari Amankan 12 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Mersam

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Polres Batanghari melalui Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Mersam melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 25 Februari 2026, saat Unit Reskrim Polsek Mersam menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di rumah milik Sdr. Agus, RT 15 Desa Pematang Gadung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026, personel Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan emas ilegal.

Sekira pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan 12 (dua belas) orang terduga pelaku yang terdiri dari:

• 1 (satu) orang pengepul/pembeli,

• 2 (dua) orang pekerja, dan

• 9 (sembilan) orang penjual.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

• Uang tunai sebesar Rp65.615.000,-

• Emas seberat 166,57 gram

• 3 (tiga) buah pinset besar

• 1 (satu) buah pinset

• 1 (satu) toples berisi pijar warna putih seberat ±1 kg

• 1 (satu) bungkus plastik klip

• 1 (satu) alat bakar emas

• Batok alas bakar

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Batanghari.

“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Batanghari. Para pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (red)

Previous Post

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Next Post

Cegah Stunting, Pemkab Kerinci Wujudkan Program SECANTING

Next Post
Cegah Stunting, Pemkab Kerinci Wujudkan Program SECANTING

Cegah Stunting, Pemkab Kerinci Wujudkan Program SECANTING

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id