Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bupati Muaro Jambi Tekankan Asas Fiksi Hukum
HALOINDONESIANEWS.COM, SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana. Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), memimpin langsung penandatanganan nota kesepakatan (MoU) terkait implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar hukum di wilayahnya, Kamis (12/3/2026).
Acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan BPKAD Kabupaten Muaro Jambi ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Budhi Hartono, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sengeti, Polres, hingga Kodim 0415/Jambi.
Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan lagi sekadar wacana, melainkan hukum positif yang harus segera dijalankan. Ia menyoroti urgensi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Implementasi pidana kerja sosial ini tidak dapat ditunda karena terikat pada asas fiksi hukum. Artinya, ketika aturan sudah diundangkan, setiap warga dianggap tahu dan aparat wajib melaksanakannya secara efektif,” tegas Bupati BBS.
Nota kesepakatan ini mengunci komitmen setiap instansi agar pelaksanaan hukuman di luar penjara ini berjalan tanpa kendala teknis. Berikut adalah pembagian peran strategis yang disepakati:
-Pemda Muaro Jambi: Bertanggung jawab menyediakan fasilitas sosial dan area publik sebagai tempat terpidana menjalankan sanksi kerja sosial.
-Pengadilan & Kejaksaan: Berperan dalam memberikan putusan vonis dan fungsi penuntutan yang tepat sasaran.
-Kepolisan dan Kodim: Menjamin keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung.
-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan): Bertindak sebagai pengawas dan pelaksana pembimbingan agar terpidana benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Bupati berharap kerja sama ini menjadi titik balik efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi. Dengan pidana kerja sosial, terpidana diharapkan tidak hanya mendapatkan efek jera, tetapi juga memberikan kompensasi langsung kepada masyarakat melalui tenaga dan pengabdian di fasilitas publik.
Langkah ini diprediksi akan membantu mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (overcapacity) sekaligus menghemat anggaran negara dalam pengelolaan narapidana, tanpa mengurangi esensi keadilan bagi masyarakat. (Tiara)






Discussion about this post