Yayasan Mitra Pangan Global Gunakan Hak Koreksi Terkait Pemberitaan Program MBG, Ini Poin Klarifikasinya
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Yayasan Mitra Pangan Global melalui kuasa hukumnya dari SIJ Law Firm & Partners secara resmi melayangkan Hak Koreksi terkait pemberitaan mengenai operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Parit Culum Satu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan tunggakan hak mitra dan sikap bungkam dari pihak yayasan.
Kuasa Hukum Yayasan Mitra Pangan Global, Sahroni, S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi mengenai pengabaian kewajiban pembayaran tersebut tidak benar.
“Mekanisme pembayaran dalam operasional SPPG dilakukan berdasarkan sistem administrasi, termin pembayaran, serta tahapan verifikasi tertentu. Jadi bukan pengabaian,” tegas Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/05/2026).

6 Poin Penting Klarifikasi Yayasan Mitra Pangan Global
Dalam surat Hak Koreksi yang diterima, terdapat enam poin utama yang disampaikan untuk meluruskan opini publik:
1. Bantahan Pengabaian Kewajiban: Pihak yayasan menyatakan tidak benar ada pengabaian pembayaran. Semua proses mengikuti sistem administrasi dan termin yang telah ditentukan.
2. Proses Internal Masih Berjalan: Beberapa pembayaran yang diberitakan disebut masih dalam proses administrasi dan penyelesaian internal. Hal ini tidak dapat disimpulkan sebagai tunggakan yang disengaja apalagi penyalahgunaan dana.
3. Mekanisme Pencairan Dana: Dana operasional Program MBG memiliki prosedur verifikasi yang ketat, sehingga waktu penerimaan dana oleh masing-masing pihak bisa berbeda-beda sesuai aturan yang berlaku.
4. Tidak Ada Pelanggaran Hukum: Hingga saat ini, tidak ada putusan hukum, hasil audit resmi, maupun pernyataan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan dana oleh Yayasan Mitra Pangan Global.
5. Kritik Terhadap Pencantuman Identitas: Pihak yayasan menyayangkan penyebutan identitas pribadi tertentu yang tidak relevan dengan substansi persoalan, karena berpotensi menimbulkan opini negatif.
6. Komitmen Profesionalisme: Yayasan menegaskan tetap berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Mengacu pada UU Pers
Penyampaian Hak Koreksi ini merupakan bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyoroti masalah internal di SPPG Parit Culum Satu yang menyebutkan hak mitra diduga menunggak. Dengan adanya klarifikasi ini, pihak yayasan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan program ini demi kepentingan masyarakat luas dengan mengedepankan prinsip transparansi,” tutup pernyataan tersebut.






Discussion about this post