Sidang Gugatan Perlawanan PT BSU Sempat di Skor, Ulah Kuasa Direksi PT BSU
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Sidang Perdana Perlawanan Nomor 19/pdf,bth/2026/pn.mbn. Selaku Penggugat Perusahaan Perkebunan Ternama PT. Berkat Sawit Utama (BSU) Atas Ketidak Puasanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287/K/Pdt/2025, yang membatalkan semua putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dikuatkan Oleh Pengadilan tinggi Jambi atas gugatan Classaction perkara nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn
Sidang Pertama Perlawanan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) Sempat Mengalami Skor penundaan selama 10 menit lantaran, Debora Kuasa direksi PT BSU Terdapat salah nomor dalam pendaftaran, sehingga hakim ketua kembali menyekor untuk kembali mendaftarkan ke PTSP Pengadilan Muara Bulian. Selasa (9/06/2026)
“ini ibu kuasa dari direksi ya, terdapat salah nomor perkara, kita sekor selama 10 menit untuk kembali mendaftar ke PTSP” Sebut Hakim Ketua Farrah Erifah Roni
Sementara Tergugat Mahmud Irsyad sempat mempertanyakan kuasa yang diberikan Direktur utama PT. Bsu Yakni Budi Priyanto kepada kuasa hukumnya Wajdi, Sementara Budi sebelumnya dalam proses Aanmaning mengaku tidak punya kapasitas dalam Pengambilan Keputusan.
“kami yang gak paham.mau tanya kepada majlis, orang pemberi kuasa apakah bisa memberikan kuasa penuh, sementara pemberi kuasanya tidak bisa mengambil kebijakan” tanyanya kepada majlis hakim
“Pemberi kuasa khusus merupakN direktur utama, nanti kita bahas saat masuk pokok perkara” jelas hakim anggota
Gugatan Perlawanan yang dimotori PT BSU tidak dihadiri perwakilan tergugat 1 Wahyu Husin, turut tergugat gubernur Jambi, turut tergugat dinas perkebunan Batanghari, sementara kehadiran Pemkab Batanghari yang tidak memiliki surat kuasa dianggap majlis tidak hadir, hingga hakim Ketua Farrah Erifah Roni Menunda sidang hingga 23 Juni 2026.
“Sidang kita tunda hingga tanggal 23 Juni 2026 kesepakatan pukul 10.00 wib”” sebut hakim ketua Farrah sembari mengetok Palu hakim (yd)






Discussion about this post