Permainan PT BSU, Mencuat Indikasi Sandiwara Gugatan Pihak ke Tiga Kontraktor Panen

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Sandiwara untuk berupaya menunda Eksekusi Lahan Sawit Milik PT BSU Seluas 1300 hektar mulai mencuat dalam proses Sidang pihak ketiga Perkara Nomor 15/pdf.bth/2026/Pn. Mbn. Kamis (2/07/2026)
Sidang Pihak Ketiga Kontraktor Panen Lahan Sawit Milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) Atas ketidak terimanya lahan seluas 1300 ha yang disengketakan Warga SAD Marga Lalan kelompok Depati Orik, yang telah ber kekuatan hukum tetap.
Sidang Pihak ketiga disinyalir hanya muatan Sandiwara PT BSU saja, dan berupaya menunda Eksekusi, Betapa tidak? Penggugat yang tidak memiliki kapasitas kepemilikan yang sah, hanya merasa rugi sebagai kontraktor panen, sementara lahan objek perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari mahkamah agung Republik Indonesia hanya menunggu untuk Eksekusi.
Gugatan dengan Nomor 15/pdf.bth/2026/Pn. Mbn yang berlangsung di pengadilan Negeri Muara Bulian, gagal dalam mediasi dan Ali Ardana Selaku Penggugat merasa di rugikan dan meminta Untuk belas kasihan tergugat menunda hingga selesai waktu kontrak Panen lahan tersebut.
Feriansyah Kuasa hukum Penggugat bernama Ali Ardana yang merupakan kontraktor panen yang telah menyepakati bersama PT BSU dalam perjanjian kontraknya, disepakati pada Desember 2025 Silam, Mereka Menyadari Permintaanya untuk menunda eksekusi lahan tidak memiliki kapasitas selaku kepemilikan lahan.
“terakhir kesepakatan bersama PT BSU sebagai kontraktor panen Desember 2025,” jelasnya
Feriansyah saat di mintai keterangan, tidak memiliki kapasitas dan urgensinya melakukan gugatan sebagai pihak ke tiga ke Pengadilan Negeri Muara Bulian, feri mengaku gugatan ini karena klienya Ali Ardana merasa dirugikan karena adanya sengketa lahan yang menjadi objek kawasan panennya.
” Klian kami merasa terpukul dengan objek perkara ini ” jelasnya
Palu Hakim yang menentukan pertimbangan putusan hukum, hanya menjadi permainan sandiwara PT BSU, mereka berupaya menunda dan memecah konsentrasi untuk melakukan eksekusi lahan sawit seluas 1300 hektar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Feriansyah tampak terbata bata saat menjawab pertanyaan mencuatnya dugaan sandiwara PT BSU dalam upaya gugatan pihak ketiga.
“tidak ada, saya yakin ini tidak ada sandiwara, ini murni klien kami merasa dirugikan jadi semuanya kami gugat” jelas feriansyah dengan terbata bata
Sementara dalam sidang, hakim ketua Farrah Erifah Roni hanya membacakan jadwal kelanjutan sidang dengan e cord dan masing masing penggugat dan tergugat hingga turut tergugat akan meluangkannya melalui e cord. (yd)






Discussion about this post