Sidang PHI Memanas! Saksi Bongkar Dugaan Dalih ‘Mangkir’, Eks Karyawan Toyota Jambi Klaim Jadi Korban Demosi dan PHK Sepihak
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Agung Automall (Dialer Toyota Jambi), Sena Neranda, melawan perusahaan tempatnya bekerja, kembali memanas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 15 Juli 2026.
Agenda persidangan hari ini berfokus pada pembuktian saksi penggugat. Kehadiran mantan team leader marketing dan staf bagian umum perusahaan di ruang sidang seolah meruntuhkan narasi ‘mangkir’ yang selama ini dibangun oleh perusahaan terhadap Sena Neranda.
Kuasa hukum Sena Neranda dari kantor hukum Yos Situmeang & rekan, Yasril Mahendra, menegaskan, bahwa kesaksian tersebut menjadi bukti kuat bahwa kliennya adalah pekerja yang produktif, bukan mangkir.
“Persidangan hari ini kami telah menyampaikan hak kami, yaitu menghadirkan saksi dalam perkara melawan PT Agung Automall. Secara jelas, saksi-saksi kami menerangkan bahwa penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai marketing di PT Agung Automall,” ujar Yasril seusai sidang.
Dalam persidangan, pihak perusahaan bersikeras menuding Sena melakukan desersi atau mangkir kerja. Namun, pihak kuasa hukum penggugat menyoroti adanya kacamata yang keliru dalam menilai etos kerja seorang staf marketing.
Yasril menilai, upaya perusahaan menggunakan catatan absensi kantor sebagai alat untuk memecat Sena adalah bentuk pengabaian terhadap realita lapangan.
“Posisi marketing itu fleksibel. Mereka memiliki kebijakan untuk melakukan mobilitas dan menjalankan tugas di luar lokasi kantor. Sangat keliru jika fleksibilitas ini kemudian dijadikan alasan untuk menuduh klien kami melakukan desersi,” tegas Yasril.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan tindakan demosi sepihak yang dilakukan perusahaan sebelum akhirnya melakukan PHK. Hal ini memperkuat indikasi bahwa tuduhan mangkir hanyalah upaya sistematis untuk membenarkan tindakan pemutusan hubungan kerja.
“Harapan kami jelas, agar hak-hak Sena Neranda sebagai pekerja dapat dipenuhi. Apalagi dalam perkara ini, klien kami sempat didemosi oleh PT Agung Automall, yang mana tindakan tersebut menjadi bagian dari sengketa yang sedang kami perjuangkan di persidangan ini,” tandasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Agung Automall, Fauzan, mencoba membela tindakan perusahaan dengan menyatakan bahwa mereka telah menempuh jalur prosedural. Fauzan mengklaim pihaknya telah melayangkan panggilan klarifikasi sebanyak dua kali.
“Jadi kalau untuk perkara ini kami sudah sesuai proses hukum. Yang pertama, dugaan mangkir ini kan kami sudah memanggil saudara Sena sebanyak dua kali untuk klarifikasi. Cuman menurut pendapat kami, dia tidak bisa memberikan klarifikasi itu,” kata Fauzan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, yang diharapkan dapat membuka lebih terang mengenai alasan sesungguhnya di balik demosi dan PHK yang menimpa Sena Neranda. (Tim Redaksi)






Discussion about this post