Kamis, 16 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 16, 2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Kriminal, Politik
0
Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 4
Print 🖨

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

HALOINDONESIANEWS.COM. Batanghari – Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Barkah Sawit Utama (BSU) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 dalam perkara sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan kembali menjadi perhatian publik.

Permohonan PK tersebut menjadi sorotan setelah pihak Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan mempertanyakan keabsahan dua dokumen yang diajukan sebagai novum (bukti baru).

Menurut mereka, kedua dokumen tersebut bukanlah bukti baru karena telah diajukan, diperiksa, bahkan menjadi bagian dari proses pembuktian pada persidangan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn telah melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, tingkat banding, hingga Mahkamah Agung yang kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian membenarkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dari PT BSU telah terdaftar pada 9 Juli 2026, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Memang benar terdapat pendaftaran permohonan PK pada tanggal 9 Juli 2026. Namun terkait dasar atau materi permohonan PK tersebut, kami belum melakukan pengecekan karena hal itu merupakan ranah persidangan,” ujarnya Rabu (15/7/2026)

Sementara Mahmud Irsyad, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima memori PK dari PT BSU Melalui Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sesuai ketentuan hukum acara, pihaknya memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan kontra memori PK.

“Saya sudah menerima memori PK tersebut. Di dalamnya terdapat dua novum yang menurut kami bukan merupakan bukti baru. Kedua dokumen itu berkaitan dengan SK Nomor 393 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. Novum pertama berupa surat permohonan kepada Kementerian Kehutanan, sedangkan novum kedua berupa surat pemberitahuan dari Kementerian Kehutanan,” kata Mahmud.

Menurut Mahmud, kedua dokumen tersebut telah pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya sehingga tidak memenuhi unsur sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali.

“Selain itu, dokumen yang diajukan juga hanya berupa foto kopy dari foto copy . Berdasarkan yurisprudensi yang kami pahami, foto kopi dari foto copy yang tidak memenuhi ketentuan pembuktian tidak dapat dijadikan novum maupun alat bukti yang berdiri sendiri dalam permohonan PK,” tegasnya.

Selain itu Mahmud Menyayangkan Juru bicara PN Muara Bulian tidak mengetahui Novum baru yang di ajukan PT BSU dalam Memori Peninjauan kembalinya.

” Untuk penemuan novum baru mereka disumpah di depan hakim PN Muara Bulian, jadi rasanya tidak mungkin PN Muara Bulian tidak mengetahuinya” jelas Mahmud

Sementara sebelumnya pada Kamis (9/7/2026) Budi puryanto yang mengaku sebagai direktur utama PT BSU sempat terpergok saat akan memasukkan memori PK dan pengambilan sumpah novum baru di pengadilan negeri muara Bulian, sayangnya saat dipertanyakan mereka selalu menghindar dan seolah tujuan mereka tidak tahu kenapa harus datang ke Pengadilan Negeri Muara Bulian saat itu.

” apanya kita gak tau juga, nantilah nunggu kedalam” jelasnya sambil menghindar

Sementara Berchmans Cristian yang disumpah di depan hakim yang mengaku sebagai penemu novum baru dalam pengajuan PK tersebut tampak takut dan selalu menghindar dari pantauan kami (yd)

Previous Post

PN Muara Bulian Komitmen tidak Menunda Eksekusi Lahan PT Berkat Sawit Utama 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id