Pemkab Batanghari Terus genjot Sertifikat Tanah Aset daerah
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari– Setiap tahunya temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Jambi, mengenai aset daerah yang belum tertata rapi, Asetvdaerahvtersebut mengenai tanah, serta fasilitas umum lainya.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus melakukan percepatan pembuatan sertifikasi tanah milik daerah pada tahun2026.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Batang Hari, Bernandus Siagian, mengatakan hingga pertengahan tahun 2026 sebanyak 150 sertifikat telah berhasil diterbitkan.
BKAD menargetkan penerbitan sertifikat tanah milik daerah berkisar 300 Persil, sertifikat tanah aset pemerintah daerah telah diserahkan kepada Bupati Batang Hari pada Mei 2026.
“Sampai saat ini dari target 300 sertifikat, sudah terbit 150 persil yang telah diserahkan kepada Bupati pada bulan Mei lalu,” jelasnya
Selain itu, BKAD juga mengajukan permohonan sertifikasi terhadap 113 bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 bidang telah selesai diukur hingga 14 Juli 2026.
Proses pengukuran masih terus berlangsung di Kecamatan Maro Sebo Ulu. BKAD optimistis seluruh pembuatan sertifikat tanah daerah yang ditargetkan akan selesai di akhir tahun ini, 113 bidang yang telah diajukan dapat selesai diukur dalam waktu dekat sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sementara itu, BKAD juga telah menyiapkan berkas baru untuk pengajuan sertifikasi 213 bidang tanah. Saat ini sekitar 70 bidang telah melengkapi persyaratan administrasi dan sedang dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas PUPR.
Selain itu, Bernandus menjelaskan pengajuan ke BPN akan dilakukan secara bertahap tanpa menunggu seluruh berkas rampung, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Adapun sasaran utama sertifikasi tahun ini didominasi oleh aset berupa tanah jalan lingkungan, jalan kabupaten, serta lahan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).(red)






Discussion about this post