HGU PT BSU Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari,- Izin Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) Menuai Polemik, dari awal memperoleh HGU dengan nama Milik PT Bangun Desa Utama (BDU) kemudian beralih nama PT Asiatick Persada hingga berubah nama kembali menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU) dinyatakan Cacat Hukum dan tidak Memiliki Kekuatan Hukum.
Terbongkarnya Bobrok HGU Milik PT BSU bermula sejak proses sidang Perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn. Gugatan Class Action berlangsung, yang mana penggugat Merupakan dari kelompok SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, menggugat Perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian PT BSU sebagai tergugat utama dan Badan Pertanahan Kabupaten Batanghari Sebagai tergugat ke dua, serta turut tergugat lainya yakni, Gubernur Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bupati Batanghari dan Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari.
Dalam Proses Sidang pada Rabu (5/3/2025) Tahapan Penyampaian Pendapat Ahli dari Penggugat, Wajdi Kuasa Hukum PT BSU dengan Gamblang di hadapan Majlis hakim yang diketuai Ruben Barcelona Harianja secara sadar Mengaku Perolehan HGU Milik PT Berkat Sawit Utama Cacat Hukum.
Wadji Mengakui SK.46/HGU/DA/86 tanggal 1 September 1986 Milik PT Berkat Sawit Utama diawal memperolehnya perusahaan tersebut dinyatakan Cacat Formil atau Cacat Hukum.
” HGU pertama cacat formil, tapi pada perpanjangan HGU ternyata itu tidak dipermasalahkan dan sudah dipenuhi oleh pihak berwenang, apakah HGU perpanjang itu sah secara hukum, karena HGU cacat formil awalnya ?,” Sebut Wadji dalam sidang pertanyaan kepada ahli. Rabu (5/3/2025)
dijelaskan Dr Hartati selaku saksi ahli ” kalau cacat formil dari awal artinya tidak sesuai prosedur, awalnya saja sudah cacat formil, apa lagi yang diperpanjang, dan semua keturunan turut bermasalah,” Jelas Ahli Dr, Hartati
Penerbitan Sertifikat HGU dengan Nomor SK.46/HGU/DA/86 tgl 1 Sep 1986 Milik PT Berkat Sawit Utama, yang tidak memiliki dasar, Betapa tidak ! Berdasarkan Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 667/KPTS-II/1992 Tentang Pelepasan
pada diktum ke 7 berbunyi “apabila PT Bangun Desa Utama tidak memanfaatkan areal Hutan dan atau tidak menyelesaikan Pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 Tahun sejak diterbitkannya keputusan pelepasan maka pelepasan dianggap batal”. dan Keputusan ini Berlaku Sejak tanggal 3 Juli 1992. Sementara HGU yang diterbitkan jauh sebelum adanya pelepasan.
Sementara Dalam Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025. Amar Putusan Mahkamah Agung Menyatakan, SK 46 HGU /DA/86 Tanggal 1 Sep 1986 dan buku tanah nomor 1 tgl 20 mei 1987 atas nama PT Bangun Desa Utama dan surat surat yg lainya yang terkait dengan penguasaan pengusahaan terhadap objek Perkara tidak mempunyai hukum mengikat.
Berdasarkan Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 667/KPTS-II/1992 Tentang Pelepasan dan Amar Putusan Mahkamah Agung, jelas menyatakan Hak guna Usaha (HGU) milik PT BSU pada HGU nama perusahaan pertama PT BDU, dengan Nomor SK.46/HGU/DA/86 tgl 1 Sep 1986 dinyatakan Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (yd)






Discussion about this post