Air PDAM Tirta Muaro Jambi Kerap Mati, Warga Mendalo Darat Pertanyakan Kinerja Direktur
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Krisis air bersih kembali menghantui warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi. Aliran air dari PDAM Tirta Muaro Jambi disebut tidak mengalir hampir sepekan, kondisi yang membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Keluhan terutama datang dari warga RT 16, 17, 18 dan 19. Air yang seharusnya menjadi kebutuhan pokok justru tidak bisa diandalkan. Warga terpaksa mencari sumber air lain untuk mandi, mencuci, memasak hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Jika gangguan pelayanan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, publik patut mempertanyakan kemampuan manajemen PDAM Tirta Muaro Jambi dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat Muaro Jambi, Amirudin alias Bujang Pangka, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pelanggan tidak hanya memiliki kewajiban membayar tagihan, tetapi juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak.
“Jangan sampai masyarakat setiap bulan dituntut membayar tagihan, tetapi ketika air tidak mengalir berhari-hari, masyarakat hanya diminta menunggu. Ini menyangkut kebutuhan dasar,” tegas Amirudin. Rabu (12/8/26).
Ia meminta Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi menunjukkan langkah konkret, bukan sekadar memberikan alasan teknis setiap kali terjadi gangguan. Menurutnya, jika persoalan serupa terus berulang, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan manajemen, jaringan distribusi, sistem pengaduan hingga pola penanganan gangguan.
“Kalau direktur tidak mampu memastikan pelayanan dasar berjalan dengan baik, tentu Bupati harus mengevaluasi kinerjanya. Jangan masyarakat yang terus menjadi korban buruknya pelayanan,” ujarnya.
Amirudin juga mendesak Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, turun tangan dan memanggil jajaran PDAM serta perangkat daerah terkait. Pemerintah daerah dinilai perlu meminta penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan, target penyelesaian serta langkah pencegahan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Dari sisi hukum, pelanggan air minum pada prinsipnya memiliki hak sebagai konsumen. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa serta memperoleh pelayanan sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk ganti rugi antara lain dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa.
UU tersebut juga menyediakan mekanisme sanksi administratif tertentu. Pasal 60 mengatur bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta untuk pelanggaran tertentu yang tercantum dalam UU tersebut.
Di sisi lain, karena PDAM merupakan bagian dari BUMD, persoalan kinerja direksi juga tidak hanya dapat dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur mengenai organ BUMD, operasional, tata kelola, evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD. Dalam ketentuan tersebut, direksi perusahaan umum daerah dapat diberhentikan oleh KPM sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, desakan evaluasi terhadap direktur seharusnya tidak berhenti pada persoalan pergantian pimpinan. Pemerintah daerah perlu mengaudit penyebab gangguan, kemampuan jaringan, kapasitas produksi dan distribusi, hingga kualitas penanganan pengaduan pelanggan.
Warga Mendalo Darat kini menunggu tindakan nyata. Sebab bagi masyarakat, air bukan sekadar komoditas yang dibeli setiap bulan, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan berlangsung atau tidaknya aktivitas rumah tangga. (Tim/Red)





Discussion about this post