Kamis, 13 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Tuduhan Mangkir Agung Toyota Jambi kepada eks karyawan “Terbantahkan” dan Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Majelis Hakim PHI PN Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 13, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Sosial
0
Tuduhan Mangkir Agung Toyota Jambi kepada eks karyawan “Terbantahkan” dan Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Majelis Hakim PHI PN Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 760
Print 🖨

Tuduhan Mangkir Agung Toyota Jambi kepada eks karyawan “Terbantahkan” dan Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan hubungan industrial PN Jambi

HALOINDONESIANEWS.COM,JAMBI- salah satu Tim Kuasa Hukum Sena Neranda Era Permata Sari,S.H,.M.H dari Kantor Hukum Yos Situmeang & Rekan telah mempelajari dan mencermati Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb yang telah diputuskan pada hari Rabu 12 Agustus 2026 dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara Sena Neranda melawan PT Agung Automall Jambi (Agung Toyota Jambi).

Setelah mencermati secara menyeluruh amar putusan yang telah diputus Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum menilai terdapat bagian penting yang perlu menjadi perhatian publik, khususnya terkait tuduhan mangkir yang selama ini dialamatkan kepada pekerja.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan alasan pemutusan hubungan kerja yang didasarkan pada ketentuan pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah, serta telah dipanggil dua kali secara patut oleh pengusaha, dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

Dengan adanya pertimbangan dan amar putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa dalil mangkir yang selama ini menjadi dasar (PHK) Pemecatan Sena Neranda telah terbantahkan dalam proses persidangan.

Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Yos Situmeang & Rekan, Era Permatasari mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum bersama prinsipal Sena Neranda saat ini sedang mengkaji secara mendalam seluruh pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut.

“Kami telah membaca dan mempelajari putusan PHI Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb. Terkait amar putusan yang menyatakan alasan mangkir tersebut Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, tentu hal ini menjadi bagian penting yang kami cermati. Saat ini tim hukum masih melakukan kajian terhadap seluruh pertimbangan hukum dalam putusan perkara tersebut,” ujar Era.

Menurutnya, nantik hasil kajian menyeluruh terhadap amar putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian hukum bagi para pihak.

Perkara hubungan industrial antara Sena Neranda dan PT Agung Automall Jambi sendiri menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan alasan pemutusan hubungan kerja serta hak-hak pekerja yang dipersoalkan dalam proses persidangan. (Tim/Red)

Previous Post

Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah

Next Post

Mahasiswa Demo Kejati Jambi Desak Tuntaskan Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Ancam Lapor Kejagung

Next Post
Mahasiswa Demo Kejati Jambi Desak Tuntaskan Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Ancam Lapor Kejagung

Mahasiswa Demo Kejati Jambi Desak Tuntaskan Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Ade Asmara, Ancam Lapor Kejagung

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id