Diduga Tipu Konsumen hingga Ratusan Juta Lewat Kavling Fiktif, Rudi Hermawan Alias Zuwanda Terancam Pidana
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI– Kasus dugaan penipuan bermodus penjualan tanah kavling fiktif mencuat di Kabupaten Muaro Jambi.
Rudi Hermawan, yang juga dikenal dengan nama alias Zuwanda, kini tengah dicari keberadaannya setelah diduga melarikan uang konsumen hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah pihak korban melayangkan surat somasi resmi melalui kuasa hukumnya.
Berdasarkan berkas somasi yang dirilis oleh Kantor Hukum Index Law Firm, kasus ini bermula pada tahun 2024. Korban, SI, tertarik membeli lahan kavling tanah melalui unggahan Facebook iklan pemasaran dari Akhmad, marketing kavling tanah Abi Property.
Korban kemudian melakukan transaksi pembelian tanah kavling yang berlokasi di Desa/Kelurahan Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.Secara bertahap, korban telah menyetorkan uang pembayaran kepada Tergugat (Rudi Hermawan) dengan total sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
Namun, sejak tahun 2025 hingga saat ini, janji penyelesaian hak atas kepemilikan lahan tersebut tidak kunjung menemui kejelasan.
Rudi Hermawan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dan terus menghindar dengan berbagai alasan.
Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Index Law Firm, Bayu Nuswantoro, S.S.H., memberikan pernyataan tegas terkait kerugian mendalam dan upaya hukum yang sedang ditempuh kliennya.
“Klien kami tidak hanya mengalami kerugian materiil yang nyata berupa uang tunai sebesar 165 juta rupiah, tetapi juga mengalami kerugian immateriil yang diperkirakan mencapai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kerugian immateriil ini dihitung dari potensi keuntungan apabila uang tersebut diputar untuk perputaran bisnis dagang klien kami yang terhambat akibat janji-janji palsu saudara Rudi Hermawan,” ujar Bayu, Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika peringatan ini diabaikan oleh pihak tergugat.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Klien kami sudah memberikan waktu dan ruang yang sangat cukup, namun terlapor sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Somasi pertama yang kami kirimkan dianggap angin lalu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami pastikan Somasi Kedua akan segera dilayangkan,”ujar Bayu.

Bayu mengatakan bahwa jika peringatan kedua ini kembali diabaikan, pihaknya akan langsung membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (Somasi) secara resmi. Kami memberikan batas waktu paling lambat 1 (satu) minggu sejak somasi ini diterima agar yang bersangkutan segera mengembalikan seluruh kerugian materiil dan immateriil tersebut.
Jika tidak ada iktikad baik, kami akan langsung menempuh jalur hukum yang tegas, baik secara Pidana maupun Perdata, termasuk mengajukan permohonan kepailitan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan Rudi Hermawan alias Zuwanda masih belum diketahui dan yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan terkait tuntutan tersebut.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk mencegah adanya korban-korban lain dari modus serupa.
Catatan Redaksi
Seluruh informasi dan dugaan yang dimuat dalam berita ini bersumber dari narasi yang beredar di ruang publik. dan belum ada pengakuan resmi dari pihak yang disebutkan.
Sesuai Undang‑Undang Pers, redaksi terbuka menerima hak jawab, bantahan, maupun koreksi dari pihak terkait guna melengkapi kebenaran informasi.(Red)






Discussion about this post