Sabtu, 22 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Tim Tabur Kejari Tanjung Jabung Timur Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Gendak, Dieksekusi ke Lapas Narkotika Muara Sabak

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 22, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Kriminal, Nusantara, Politik, Sosial
0
Tim Tabur Kejari Tanjung Jabung Timur Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Gendak, Dieksekusi ke Lapas Narkotika Muara Sabak
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.472
Print 🖨

Tim Tabur Kejari Tanjung Jabung Timur Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Gendak, Dieksekusi ke Lapas Narkotika Muara Sabak

HALOINDONESIANEWS.COM, Tanjabtim- Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Wahyu Ishadi bin Ishak, pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Jalan Agung RT 001 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Wahyu Ishadi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025/PN Tjt tanggal 28 Mei 2025, Wahyu Ishadi dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Kegiatan eksekusi tersebut juga di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-325/L.5.18/Eoh.3/06/2025 Tanggal 20 juni 2025.

Sebelumnya, terpidana tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Setelah perkara diputus dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman sehingga keberadaannya kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-57/L.5.18/Eku.3/06/2025.

Penangkapan dilakukan oleh personel Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang. Saat diamankan, Wahyu Ishadi tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk pemeriksaan dan verifikasi identitas. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tiba di Polsek Nipah Panjang dan memastikan bahwa orang yang diamankan merupakan terpidana yang tercantum dalam data DPO.

Selanjutnya, terpidana diberangkatkan menuju Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan. Sekitar pukul 00.30 WIB, terpidana tiba di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dan setelah seluruh tahapan administrasi selesai, terpidana secara resmi diserahkan kepada pihak Lapas untuk menjalani masa hukuman.

Keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil sinergitas dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, dan Polsek Nipah Panjang dalam melakukan pencarian, pengamanan, serta pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Kajari Tanjung Jabung Timur mengatakan bahwa penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,Terangnya dalam Press realess (22/08/2026).

Kajari juga Menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi para DPO untuk menghindari proses hukum, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan terus melakukan upaya pencarian serta pengamanan terhadap setiap DPO guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rano)

Previous Post

Lewat Tol Bayung Lencir – Tempino Jambi Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Tarifnya

Next Post

Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Next Post
Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id