Saksi Ahli Perdata yang Dihadirkan PT BSU Sebut Upaya Hukum Luar Biasa Tidak Dapat Menunda Eksekusi
HALOINDONESIANEWS.COM – Batanghari– Sidang Perlawanan PT BSU Nomor 19/Pdt/2026/ Mbn. yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan menghadirkan pemaparan saksi ahli yang dihadirkan saksi ahli perdata mengenai tata cara dan prosedur eksekusi putusan hukum, Jumat (28/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa kaitannya dengan penghentian atau pelaksanaan eksekusi.
kuasa hukum PT BSU yang bertanya kepada Saksi ahli yang mengutarakan, dalam proses sidang perlawanan “bisakah menghentikan atau menunda proses eksekusi yang telah dijadwalkan” Saksi ahli menegaskan bahwa upaya hukum biasa seperti Banding dan Kasasi secara hukum dapat menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi.
Sebaliknya, upaya hukum luar biasa yang meliputi perlawanan, Partij Verzet maupun Peninjauan Kembali (PK) pada dasarnya tidak menunda atau menghentikan jalannya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“perlawanan proses hukum luar biasa tidak bisa menghalangi atau menunda proses eksekusi” jelas saksi ahli
“Secara doktrin hukum, perlawanan atau upaya hukum luar biasa itu tidak menghentikan eksekusi. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) tidaklah mudah jika terdapat ketidaksesuaian antara objek perkara (constatering) dengan kondisi di lapangan,” ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut dipaparkan, proses eksekusi dimulai setelah putusan inkracht diberitahukan kepada para pihak.
Ketua Pengadilan Negeri di tingkat pertama kemudian akan melakukan aanmaning (teguran) kepada pihak termohon eksekusi agar memenuhi putusan secara sukarela.
Jika termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut atau melakukan perlawanan, pihak pengadilan melalui KPN, Panitera, dan Jurusita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan proses eksekusi secara paksa.
Pemohon eksekusi juga diwajibkan menanggung biaya operasional dan pengamanan eksekusi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.(red)
Baca juga:
PT BSU Freming Anak Sekolah akan jadi Korban Eksekusi, Mahmud Bongkar Fakta: “Kami Siap Hibahkan”





Discussion about this post