Jaksa Periksa Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Asmara, Terkait Dugaan Dana Reses Fiktif
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis, 3 September 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan kegiatan reses fiktif tahun anggaran 2025.
Ade Asmara mendatangi Gedung Kejari Muaro Jambi sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar usai pemeriksaan rampung pada pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari membenarkan pemanggilan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Sekernan, Maro Sebo dan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi itu.
“Iya benar, kita undang untuk klarifikasi,” ujar Bukhari saat dikonfirmasi wartawan.
Bukhari menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ade Asmara merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Penyidik tengah menelusuri secara mendalam alur penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan reses di lingkungan DPRD Muaro Jambi.
Sebelum memeriksa Ade Asmara, Kejari Muaro Jambi telah meminta keterangan 18 orang saksi untuk memperoleh gambaran utuh terkait dugaan penyimpangan ini.
Para saksi yang dipanggil mendatangi kejaksaan mencakup jajaran pejabat dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Beberapa di antaranya yakni Sekretaris Dewan, Kepala Bagian Keuangan, para pendamping kegiatan reses dan pejabat terkait lainnya.
Meski belasan saksi dan legislator yang bersangkutan telah diperiksa, pihak kejaksaan menegaskan status perkara ini masih dalam tahap pendalaman informasi.
Kejari Muaro Jambi belum menyimpulkan, apakah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan reses fiktif tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
“Seluruh informasi masih dikumpulkan dan diklarifikasi,” tutur Bukhari.
Kasus dugaan penyelewengan dana ini mencuat ke publik berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pencairan dana reses secara penuh sebesar Rp 106,94 juta atas nama legislator DPRD Muaro Jambi, Ade Asmara.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat ini diduga kuat tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
Kendati kegiatan di lapangan tidak berjalan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga tetap dibuat, hingga dicatat BPK sebagai indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
Kejari Muaro Jambi memastikan akan mengusut tuntas dan menentukan kepastian status hukum perkara ini. (Tim/red)





Discussion about this post