Modus Transfer Palsu di Kasang Pudak, Pelaku Penggelapan 40 Karung Beras Ditangkap
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi- Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial WPB (23) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan barang dagangan di toko sembako.
WPB ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Kumpeh Ulu untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Aksi kejahatan tersebut menimpa Toko Sembako Anggri yang berada di kawasan Jalan Raya Kasang Pudak, Rabu, 16 September 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli dalam jumlah besar.
WPB bahkan sengaja menyewa satu unit mobil pick-up untuk mengangkut barang belanjaannya berupa 40 karung beras dan lima selop rokok dari toko korban.
Namun saat proses pembayaran, pelaku berdalih telah melakukan pembayaran secara transfer dan menyuruh korban memastikan dana masuk di konter pembayaran terdekat.
Saat korban lengah, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor pribadinya, meninggalkan mobil pick-up sewaan beserta tumpukan karung beras.
Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Chandra Adinata membenarkan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil penipuan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Berdasarkan hasil rekam jejak pemeriksaan awal, WPB diketahui bukan pertama kali melancarkan aksi penipuan modus belanja ini.
Pelaku tercatat pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Pasar, Kota Jambi.
Atas perbuatannya, WPB kini ditahan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ulu dan dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Yd/Ew)





Discussion about this post