Selasa, 22 September, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sengketa Lapangan Kasang Pudak Masuk Polda Jambi, Tim Penyelesaian Lapangan Desa Dipanggil sebagai Saksi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 22, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik, Sosial
0
Warga Kasang Pudak Tolak Pengukuran Lapangan Desa, Siap Pertahankan Aset Desa Sejak 1968

Warga Kasang Pudak Tolak Pengukuran Lapangan Desa, Siap Pertahankan Aset Desa Sejak 1968

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.850
Print đź–¨

Sengketa Lapangan Kasang Pudak Masuk Polda Jambi, Tim Penyelesaian Lapangan Desa Dipanggil sebagai Saksi

HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Sengketa lahan lapangan sepak bola Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak baru. Persoalan lahan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Perkembangan terbaru, Ketua Tim Penyelesaian Lapangan Kasang Pudak, Sarwadi, mendapat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Jambi terkait laporan pengaduan yang dibuat Djoni.

Hal tersebut tertuang dalam surat Polda Jambi Nomor: B/2490/IX/Res.1.24/2026/Ditreskrimum, dengan perihal “Undangan Klarifikasi ke-1”.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 KUHPidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sarwadi dan tim penyelesaian lapangan desa Kasang Pudak dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Surat tersebut menyebutkan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung B Lantai 3 ruang riksa Unit 2 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Namun, pemeriksaan terhadap Sarwadi dan sejumlah saksi lainnya disebut belum seluruhnya dapat dilaksanakan karena adanya pihak yang berhalangan hadir dan direncanakan dilanjutkan pada awal Oktober 2026.

Selain Sarwadi, terdapat sejumlah nama lain yang disebut akan dimintai keterangan, yakni Heppy Supriyanto, Suwarto, M. Havid Prasetio, Samsori dan Surya Hadi Nata.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan atas pengaduan Djoni yang mempersoalkan penguasaan dan penggunaan lahan lapangan Desa Kasang Pudak.

Bagi masyarakat Kasang Pudak, pemanggilan warga sebagai saksi tidak mengubah sikap mereka untuk mempertahankan lapangan yang selama ini dianggap sebagai fasilitas umum aset desa.

Ketua Tim Penyelesaian Lapangan Kasang Pudak, Sarwadi, menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menguasai tanah milik orang lain.

Menurutnya, sikap masyarakat semata-mata mempertahankan lahan yang berdasarkan riwayat yang diketahui masyarakat telah diberikan untuk kepentingan desa sejak 1968.

“Yang kami pertahankan adalah lapangan yang sejak dahulu digunakan masyarakat. Sejak 1968 tanah tersebut sudah menjadi tempat masyarakat beraktivitas dan sampai sekarang tidak pernah berganti fungsi,” ujar Sarwadi.

Ia mengatakan, masyarakat juga mempertanyakan dasar munculnya klaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut.

“Kalau memang ada alas hak, mari kita buka semuanya secara terang. Dari mana asal tanahnya, bagaimana prosesnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, bagaimana proses pengukurannya, sampai bagaimana sertifikat itu diterbitkan,” tegasnya. Senin (21/9/2026).

Menurut Sarwadi, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut menjadi konflik horizontal. Sebaliknya, warga meminta seluruh dokumen pertanahan dibuka dan diperiksa melalui mekanisme hukum yang transparan.

Warga Pertanyakan Riwayat SHM Nomor 95/Pudak

Masyarakat menyebut terdapat klaim kepemilikan berdasarkan SHM Nomor 95/Pudak yang disebut terakhir atas nama Djoni dan diterbitkan pada 1980.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan administrasi pengukuran bidang tanah tersebut.

Menurut keterangan Tim Penyelesaian Lapangan, pernah dilakukan pengukuran oleh BPN Muaro Jambi pada 2003, tetapi hasil ukur tersebut disebut tidak ditandatangani oleh pihak desa.

Masyarakat juga menyatakan kepala desa terdahulu, mulai dari Datuk Marsam K., Datuk Mulyatin, Datuk Rohman hingga Datuk Raden Effendi, tidak pernah melakukan penandatanganan surat ukur ataupun memproses pengalihan hak atas lapangan tersebut kepada pihak lain.

Karena itu, warga meminta dokumen pertanahan diperiksa secara menyeluruh, termasuk buku tanah, surat ukur, peta bidang, warkah dan dasar penerbitan sertifikat.

Praktisi hukum Janiarto, S.H., berpandangan bahwa substansi persoalan harus dilihat secara hati-hati karena terdapat klaim mengenai hak atas objek tanah yang sama.

“Perkara a quo merupakan persoalan yang memiliki dimensi keperdataan atau prejudicieel geschil apabila terdapat benturan klaim mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut,” ujar Janiarto.

Menurutnya, apabila satu pihak mendasarkan klaimnya pada sertifikat, sementara masyarakat dan pemerintah desa mempunyai riwayat penguasaan serta penggunaan tanah untuk fasilitas umum sejak 1968, maka asal-usul dan keabsahan hak atas tanah perlu terlebih dahulu diuji secara objektif.

“Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan fasilitas umum aset desa kemudian langsung diposisikan sebagai pihak yang melakukan tindak pidana, sementara persoalan mengenai dasar hak atas tanahnya sendiri masih diperdebatkan,” katanya.

Janiarto merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengenai prejudicieel geschil. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi pertimbangan ketika penyelesaian aspek perdata mengenai suatu hak menjadi persoalan yang menentukan dalam pemeriksaan perkara pidana.

“Ini bukan berarti setiap laporan pidana terkait tanah otomatis harus dihentikan. Tetapi ketika inti persoalannya adalah benturan klaim kepemilikan, aspek keperdataannya harus mendapatkan perhatian serius agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak atau kepentingan publik,” jelasnya.

Lapangan sepak bola tersebut berada di wilayah RT 24 Desa Kasang Pudak dengan luas sekitar 62–63 tumbuk.

Selama puluhan tahun, lapangan digunakan bukan hanya untuk sepak bola, tetapi juga berbagai kegiatan masyarakat, kepemudaan, sosial dan kegiatan desa.

Bagi warga, keberadaan lapangan tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Kasang Pudak.

Karena itu, masyarakat meminta agar proses penyelidikan Polda Jambi tidak hanya melihat persoalan dari sisi laporan pengaduan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh sejarah penguasaan tanah, riwayat desa, administrasi pertanahan dan proses penerbitan sertifikat.

Warga juga meminta agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa.

Bagi masyarakat Kasang Pudak, persoalan ini bukan sekadar sengketa sebidang tanah. Ini menyangkut keberadaan fasilitas umum yang menurut riwayat warga telah ada dan digunakan masyarakat sejak 1968.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Djoni, BPN Muaro Jambi, Polda Jambi, Pemerintah Desa Kasang Pudak maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim redaksi)

Baca juga:

Warga Kasang Pudak Tolak Pengukuran Lapangan Desa, Siap Pertahankan Aset Desa Sejak 1968 

Previous Post

Gubernur Al Haris: Lulusan Poltekkes Kemenkes Jambi Menjadi Bagian Penting Penguatan SDM Kesehatan

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id