Sabtu, 26 September, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ratusan Warga Geruduk BPN Jambi, Desak Pemblokiran 5.506 Sertifikat Dibuka

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
September 25, 2026
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukrim, Hukum, Nasional, Politik, Sosial
0
Ratusan Warga Geruduk BPN Jambi, Desak Pemblokiran 5.506 Sertifikat Dibuka

Ratusan Warga Geruduk BPN Jambi, Desak Pemblokiran 5.506 Sertifikat Dibuka/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.450
Print đź–¨

Ratusan Warga Geruduk BPN Jambi, Desak Pemblokiran 5.506 Sertifikat Dibuka

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Polemik zona merah Pertamina di Kota Jambi kembali memanas. Ratusan warga dari sejumlah kelurahan mendatangi Kantor ATR/BPN Provinsi Jambi di Jalan MT Haryono, Telanaipura, untuk meminta kejelasan terkait pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik mereka.

Warga yang datang menggunakan sepeda motor menggelar aksi dan menyampaikan keberatan terhadap status tanah mereka yang masuk dalam kawasan zona merah.

Forum Warga Tolak Zona Merah menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah yang selama ini mereka tempati.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Suhatman Pisang, mempertanyakan dasar pemblokiran sertifikat warga.

Menurutnya, sebagian warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui proses resmi oleh BPN. Bahkan, untuk sejumlah kawasan seperti Kenali Asam, warga disebut pernah diminta melengkapi persyaratan tertentu terkait status lahan.

“Kalau sertifikat warga diterbitkan secara resmi, kemudian sekarang diblokir karena masuk peta aset Pertamina, kami minta dijelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” ujar Suhatman dalam aksi tersebut. Kamis (24/9/2026).

Ia juga meminta agar proses verifikasi tidak menjadi alasan untuk membiarkan sertifikat warga terus dalam kondisi terblokir.

“Kalau memang mau verifikasi, silakan dilakukan. Tetapi masyarakat juga harus mendapatkan kepastian, jangan sampai sertifikat yang sudah mereka pegang bertahun-tahun tiba-tiba tidak bisa digunakan,” tegasnya.

Pejabat ATR/BPN yang menemui warga disebut menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap data dan bidang tanah yang terdampak.

Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan warga yang meminta kejelasan mengenai dasar pemblokiran.

Persoalan ini bukan perkara kecil. Berdasarkan data yang disampaikan BPN Kota Jambi kepada ANTARA, terdapat indikasi 5.506 bidang sertifikat milik pihak ketiga yang diduga berada di atas lahan eks Pertamina dan tersebar di tujuh kelurahan.

Rinciannya yakni 1.843 bidang di Kenali Asam, 1.314 bidang di Kenali Asam Bawah, 918 bidang di Paal Lima, 648 bidang di Suka Karya, 645 bidang di Kenali Asam Atas, 74 bidang di Simpang III Sipin dan 64 bidang di Mayang Mangurai.

BPN menjelaskan, layanan pertanahan terhadap bidang yang telah ditetapkan sebagai aset negara dihentikan sementara dan proses selanjutnya berkaitan dengan persetujuan KPKNL, DJKN serta Pertamina.

Di sisi lain, warga mempertanyakan bagaimana mungkin sertifikat mereka yang diterbitkan secara resmi kemudian tidak dapat digunakan secara normal.

Orator lainnya, Derry Anandia, mengatakan pemblokiran tersebut telah menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Menurut warga, sertifikat yang terkena blokir menjadi sulit digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk jual beli, balik nama waris, pemecahan bidang maupun sebagai agunan perbankan.

Keluhan serupa juga disampaikan Forum Warga Tolak Zona Merah saat audiensi dengan Kanwil Kementerian HAM Jambi pada 18 September 2026. Saat itu warga menyampaikan bahwa pemblokiran telah menghambat berbagai layanan pertanahan dan pemanfaatan sertifikat. Kanwil Kementerian HAM Jambi menyatakan akan meminta klarifikasi kepada ATR/BPN, Pertamina EP dan DJKN. (Yd/Red)

Tags: BPN Provinsi JambiPertaminaZona merah
Previous Post

15 Advokat KAI Resmi Dilantik di PT Jambi, Diminta Kawal UU No. 1/2026 dan Etika Profesi

Next Post

Bupati Fadhil Fasilitasi Pertemuan PT Agrinas Palma Nusantara Bersama Temenggung SAD Se-Jambi

Next Post
Bupati Fadhil Fasilitasi Pertemuan PT Agrinas Palma Nusantara Bersama Temenggung SAD Se-Jambi

Bupati Fadhil Fasilitasi Pertemuan PT Agrinas Palma Nusantara Bersama Temenggung SAD Se-Jambi

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id