PMKP Laporkan Proyek Jembatan Box Culvert Rp781 Juta di Kasang Pudak ke Tipikor Polres Muaro Jambi
HALOINDONESIANEWS.COM,Muaro Jambi– Ketua Pemuda Mandiri Kasang Pudak (PMKP), Janiarto,S.H melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan box culvert di RT 25, di Desa Tanjung Nangko–Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, ke Unit Tipikor Polres Muaro Jambi. Kamis, (15/10/2026).
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak Rp781 juta, dengan pelaksana CV Gemilang Bersaudara dan masa pengerjaan 126 hari kalender.
Janiarto mengatakan, laporan tersebut dilatarbelakangi sorotan masyarakat terhadap pekerjaan di lapangan. Salah satunya, lantai dasar yang sudah dibangun disebut dibongkar kembali karena dinilai kurang dalam.
Selain itu, beredar informasi bahwa panjang konstruksi yang dikerjakan sekitar 6 meter, sementara kebutuhan di lapangan disebut mencapai 8 meter. Informasi tersebut perlu diperiksa dengan membandingkan gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen kontrak.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaannya harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Kalau pekerjaan yang sudah dibuat harus dibongkar, tentu perlu diketahui apa penyebabnya,” ujarnya.
Menurutnya, pembongkaran tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemborosan material dan biaya tenaga kerja. Dikhawatirkan mengurangi kualitas mutu jembatan Box Culvert. Namun, besaran kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan perhitungan pihak berwenang.
Janiarto menjelaskan, laporan PMKP merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah. Ia meminta aparat memeriksa dokumen proyek, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Secara hukum, peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
“Jika hanya persoalan teknis, harus dijelaskan secara terbuka. Namun, jika ditemukan bukti pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, sebagai masyarakat penerima manfaat langsung, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain dugaan penyimpangan, warga juga menyoroti lambannya perkembangan pembangunan. Padahal sudah satu bulan lebih dikerjakan, box culvert tersebut merupakan akses penghubung warga Tanjung Nangko dan Kasang Pudak menuju Kota Jambi.
Masyarakat khawatir pekerjaan yang belum selesai akan mengganggu aktivitas warga, terutama saat musim hujan dan debit air meningkat.
PMKP berharap Tipikor Polres Muaro Jambi menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. (Red)





Discussion about this post