Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo
HALOINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga merupakan mantan Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka. Ketetapan tersebut diambil atas dugaan kasus penyadapan secara ilegal (illegal intercept), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Mabes Polri mengumumkan tiga orang yang kini resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri:
1. Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan.
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Menurut penjelasan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan ilegal ini berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa surat perintah resmi.
Tindakan pemantauan ini dinilai melanggar prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Aksi tersebut dilaporkan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis LSM, media, hingga kalangan pengusaha. Kasus ini mulai terbongkar setelah petugas sistem mendeteksi adanya perintah penghapusan file rekam jejak penyadapan pada akhir Oktober 2026, yang kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam proses pengusutan secara ilmiah (scientific crime investigation), penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah mengamankan beberapa alat bukti kuat:
• 11 unit telepon genggam (handphone).
• 1 unit iPad.
• 4 buah flashdisk berisi data elektronik.
Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli guna merampungkan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, termasuk Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyadapan informasi elektronik non-publik secara melawan hukum, serta UU ITE. Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. (Tim/Red)





Discussion about this post