Jumat, 24 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Diduga Ada Kongkalikong di Proyek Pembangunan Jalan Tembesi Lintas Sarolangun 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 5, 2023
in Automotive, Berita, Budaya, Daerah, Ekonomi, Hukum, Lifestyle, Nasional, Sosial
0
Diduga Ada Kongkalikong di Proyek Pembangunan Jalan Tembesi Lintas Sarolangun 

Diduga Ada Kongkalikong di Proyek Pembangunan Jalan Tembesi Lintas Sarolangun /HIN

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.151
Print 🖨

Diduga Ada Kongkalikong di Proyek Pembangunan Jalan Tembesi Lintas Sarolangun

HALOINDONESIANEWS,Batang Hari – Pembangunan jalan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi lintas Sarolangun sedang dalam pekerjaan saat ini disinyalir ada praktik nepotisme alias persaingan semu dalam proses tender, Senin (04/12/2023).

Pembangunan jalan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dengan pagu anggaran Rp. 15.309.635.000,00., dengan pemenang pelaksana PT. Nolan Jaya Konstruksi (NJK).

PT. NJK menjadi pemenang tunggal dari 32 peserta yang ikut tender. Pasalnya, hasil evaluasi tender, hanya PT NJK yang diperiksa dan melakukan penawaran harga.

Harga kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 15.225.517.577,00., dengan pekerjaan selama 180 hari kalender.

Anehnya, peserta lainnya (Red 32) tidak diketahui hasil evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi administrasi, evaluasi teknisnya. Sehingga tidak ada penawaran harga terendah dari peserta lainnya.

Apakah peserta tersebut hanya sebagai formalitas saja atau sudah ada permainan di dalamnya?

Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Batang Hari, Ahmadi, saat dikonfirmasi mengatakan, yang menawar hanya satu, untuk yang disebutkan tadi 32 peserta itu hanya mendaftar dan tidak memasukkan penawaran.

Baca juga:

  • Tim Opsnal Polsek Sungai Gelam Amankan Wanita Pelaku Penipuan Rp 800 Juta

 

Saat ditanya mengenai dugaan persaingan semu saat tender berlangsung, ia menjawab, secara administrasi kawan-kawan pokja sudah melakukan evaluasi sampai dengan pembuktian kualifikasi.

“Kalau peserta tidak memasukkan penawaran bagaimana mau dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Saat ditanya kenapa tidak dilakukan tender ulang? Ahmadi kembali menjawab dengan jawaban yang sama.

“Secara administrasi kawan-kawan pokja sudah melakukan evaluasi sampai dengan pembuktian kualifikasi,” tuturnya.

Sedangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memberikan pedoman dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Unsur bersekongkol adalah kerja sama yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapa pun dengan cara apa pun dalam memenangkan peserta tender tertentu.

KPPU menjelaskan salah satu unsur bersekongkol dapat berupa, menciptakan persaingan semu dan tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.(Yadi)

 

Tags: BatanghariMuara Tembesi
Previous Post

Tim Opsnal Polsek Sungai Gelam Amankan Wanita Pelaku Penipuan Rp 800 Juta

Next Post

Kejari Batanghari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi 

Next Post
Kejari Batanghari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi 

Kejari Batanghari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id