Bertepatan di Hari Anti Korupsi, Mantan Bupati Tebo Sukandar Dilaporkan Aktivis LSM ke Kejati Jambi
HALOINDONESIANEWS, Kota Jambi – Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di jambi menggelar aksi demontrasi di gerbang pintu masuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin 11 Desember 2023.
Aksi unjuk rasa aktivis LSM di momen hari anti korupsi sedunia tahun 2023 ini berlangsung damai.
Dalam aksinya, pendemo mempertanyakan tindak lanjut dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang atas terbitnya izin prinsip PT Andika Permata Nusantara (APN) di Kabupaten Tebo.
Gabungan aktivis LSM ini melaporkan mantan Bupati Tebo dua periode, Sukandar.
Sekjen DPP LSM MAPPAN, Awaludin Hadi Prabowo mengatakan, laporan dugaan korupsi ini dilayangkan ke Kejati Jambi pada tanggal 24 November 2023 lalu.
Mantan Bupati Tebo, Sukandar dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin prinsip PT APN yang terindikasi korupsi.
Selain Sukandar, Awaludin menyebut, ada dua kepala OPD di Kabupaten Tebo yang turut menjadi terlapor.
Baca juga:
- Dugaan Pungli Angkutan Batubara di Koto Boyo, Kapolres Batanghari No Koment
- Jaksa Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Stadiun Mini di Kota Sungai Penuh
Awaludin menerangkan, izin prinsip PT APN diterbitkan hanya dalam waktu satu hari setelah permohonan izin prinsip itu diajukan pihak perusahaan ke Pemerintah Kabupaten Tebo.
Surat permohonan izin prinsip perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT APN diajukan, pada tanggal 18 Mei 2022, kemudian disetujui oleh dinas pelayanan modal pelayanan terpadu satu pintu koperasi usaha kecil dan menengah kabupaten tebo pada tanggal 19 Mei 2022.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pemantau Kewenangan Provinsi Jambi, Abdullah manyatakan, penerbitan izin prinsip PT APN di Kabupaten Tebo dianggap janggal.
Abdullah menyebut, surat rekomendasi penerbitan izin prinsip PT APN tersebut diduga ditandatangani oleh mantan Bupati Tebo, Sukandar, selang satu hari sebelum masa jabatannya berkahir.
Pendemo mendesak Kejati Jambi segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan penerbitan izin prinsip PT APN di Kabupaten Tebo yang terindikasi korupsi tersebut.
(Hardi).






Discussion about this post