Terjadi Pelanggaran, 4 TPS di Batanghari Lakukan PSU, Ini Jadwalnya
Haloindonesianews.com, Batanghari – Empat TPS di kabupaten Batanghari pada 24 februari 2024 dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemungutan suara ulang ini lantaran adanya temuan pengawas pemilu, adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan kesalahan administrasi yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sabtu 24 februari 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang terhadap empat TPS, dua TPS berada di Kecamatan Muara Tembesi dan dua TPS lainya di Kecamatan Pemayung.
“Pelanggaran yang terjadi, karena adanya temuan pengawas pemilu pemilih memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda, sementara di desa lubuk ruso hanya masalah kesalahan administrasi yang dilakukan anggota kpps, dan hanya pada suara presiden dan wakil presiden” sebut Halim.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa dilakukan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari, karena adanya pelanggaran pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda di Kecamatan Muara Tembesi, PSU dilakukan di dua desa yakni TPS 4 Desa Suka Ramai dan TPS 3 Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi dan di dua TPS Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.
Ahmad Halim ketua KPU Batanghari menjelaskan, pelaksanaan PSU berdasarkan Rekomendasi Bawaslu di dua desa di Kecamatan Muara Tembesi, lantaran adanya temuan pemilih mencoblos dua kali di TPS berbeda serta kesalahan administrasi oleh kpps di Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.
Baca juga:
“Kita akan melakukan PSU 24 februari mendatang, sebanyak empat TPS, dua di Tembesi dan dua lagi di kecamatan pemayung” jelas Ahmad Halim ketua KPU Batanghari.
Pelanggaran pemilih mencoblos dua kali di Kecamatan Muara Tembesi satu diantaranya merupakan istri oknum anggota polisi aktif dan satu pemilihnya merupakan mantan narapidana, informasi ini sudah menjadi buah bibir warga.
” Pelakunya kan istri oknum polisi aktif , kalau tidak tahu tidak mungkin, ini unsur kesengajaan, Gakkumdu harus tegas dan profesional tidak menunda proses hukum pelaku ” sebut iwis warga Tembesi. (Yadi)






Discussion about this post