Kamis, 28 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ini Hasil Mediasi Terkait Dugaan Bangunan Tempat Ibadah di Desa Pudak

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 8, 2024
in Agama, Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nusantara, Sosial
0
Ini Hasil Mediasi Terkait Dugaan Bangunan Tempat Ibadah di Desa Pudak

Mediasi Terkait Dugaan Bangunan Tempat Ibadah di Desa Pudak/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.181
Print 🖨

Ini Hasil Mediasi Terkait Dugaan Bangunan Tempat Ibadah di Desa Pudak

HALOINDONESIANEWS.COM- Bertempat di kantor Camat Kumpeh Ulu telah berlangsung kegiatan Mediasi terkait persoalan Dampak dari Diduga Pembangunan Tempat Ibadah Agama Budha. Jum’at (08/3/2024).

Danramil 415/06 Pijoan Kapten Inf Yulian Timur mengatakan, bahwa diadakan mediasi antara pemilik lahan dan masyarakat sekitar bangunan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pertemuan mediasi hari ini untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif wilayah Kumpeh Ulu, karena sama-sama kita ketahui kemarin telah terjadi unjuk rasa dari warga setempat dikarenakan adanya dugaan bangunan ibadah yang sedang dibangun tidak memiliki izin.”

Baca juga:

  • Tak Berizin, Warga Desa Pudak Unjuk Rasa Tolak Pembangunan Tempat Ibadah 

 

Yulian Timur menjelaskan bahwa mediasi telah mencapai kesepakatan dari pemilik lahan dan warga serta tokoh masyarakat yang hadir.

“Mediasi berjalan lancar dan telah dicapai kesepakatan antara pemilik lahan dan masyarakat.” ujar Danramil

Peserta mediasi/ist

Pemilik bangunan,Susy mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah pribadi bukan tempat ibadah (wihara)

“Bukan tempat ibadah (Wihara-red) melainkan rumah pribadi.”ujar Susy

Mediasi yang diadakan menghasilkan kesepakatan diantara, Izin mendirikan bangunan tempat tinggal tersebut agar tidak dialihfungsikan, pemilik bangunan (Susy) membuat pernyataan bahwa tempat tersebut tidak dijadikan sebagai tempat ibadah (wihara), Diperbolehkan menggunakan simbol-simbol keagamaan, Diperbolehkan menjadi rumah singgah sementara bagi umat Buddha (maksimal 2 hari), jika akan dialihfungsikan harus ada izin dari masyarakat setempat sesuai aturan yang berlaku.

(Janiarto)

Tags: Desa PudakMediasiRumah Ibadah
Previous Post

Mobil Pengangkut BBM Ilegal Tabrak Pagar Rumah Tahfidz di Muara Bulian, Sopir Melarikan Diri 

Next Post

Sekda Budhi Hartono Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Gebyar Ramadhan Tahun 2024

Next Post
Sekda Budhi Hartono Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Gebyar Ramadhan Tahun 2024

Sekda Budhi Hartono Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Gebyar Ramadhan Tahun 2024

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id