Hakim Pengadilan Negeri Bandung Bebaskan Pegi Setiawan
HALOINDONESIANEWS.COM, JABAR-Â Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, yang sebelumnya disebut terlibat pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan sidang praperadilan pada Senin (8/4/2024) menyatakan Pegi bebas karena penetapan tersangka pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum.
Putusan sidang praperadilan itu disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata Eman.
Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani menyatakan, pihaknya akan mematuhi ketetapan hakim. Meski Pegi Setiawan dibebaskan, kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi alias Perong tetap dilanjutkan.
“Kami tetap patuhi hukum untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tersangka. Kami akan menindaklanjuti dari apa yang dibacakan hakim. Nanti kami akan koordinasi dengan penyidik,” ujarnya. (*)






Discussion about this post