Arie Cahyadi Terdakwa Penggelapan Dana Perusahaan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Arie Cahyadi bin Saleh dalam kasus penggelapan
Majelis hakim yang diketuai oleh Fhytta Imelda Sipayung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Arie Cahyadi terdakwa penggelapan uang milik CV Flora Fauna sebesar Rp 270 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.” kata ketua majelis hakim Fhytta Imelda Sipayung didampingi Yofistian dan Adhil Prayogi Isnawan selaku hakim anggota di PN Jambi. (16/7)
Baca juga:
Kasus tersebut bermula saat mantan Sales CV Flora Fauna tersebut dilaporkan dalam kasus penggelapan ditempatnya bekerja dengan modus nota/faktur fiktif dan barang-barang milik CV Flora Fauna yang di gelapkan oleh Arie Cahyadi.
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.
Pengacara CV Flora Fauna Ramos Hutabarat mengatakan dari perusahaan menerima apa yang diputuskan hakim.
“Terima kasih kepada majelis hakim, semoga hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bekerja secara baik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.”
“Menyangkut hal-hal lainnya kami akan berkoordinasi dengan Pihak perusahaan.” ujar Ramos.(*)






Discussion about this post