Senin, 11 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Ketua Pengadilan Agama Sengeti Serahkan  SK Mediator Non Hakim

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 20, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Lifestyle, Nasional, Sosial
0
Ketua Pengadilan Agama Sengeti Serahkan  SK Mediator Non Hakim

Ketua Pengadilan Agama Sengeti Serahkan  SK Mediator Non Hakim/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 868
Print 🖨

Ketua Pengadilan Agama Sengeti Serahkan  SK Mediator Non Hakim

HALOINDONESIANEWS.COM, Muarojambi- Bertempat di ruang ketua, Ketua Pengadilan Agama Sengeti Dr. M. Yusuf, S.H.I.,M.H. menyerahkan secara langsung SK Mediator non Hakim Tahun 2025 kepada 3 orang mediator Pengadilan Agama Sengeti. Senin (20/1/2025).

Sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Sengeti nomor 37/KPA.W5-A10/SK.HK.1.2.5/1/2025 Ketiga Mediator Non Hakim atas nama Janiarto, Hendra dan Zulfan.

Ketua Pengadilan Agama Sengeti M. Yusuf menyampaikan, Penyerahan SK Mediator Non Hakim tersebut dapat membantu pencari keadilan dalam mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

“Saya harapkan keberadaan Mediator Non Hakim dapat memberikan kontribusi positif bagi Pengadilan Agama Sengeti serta membantu kelancaran tugas para Hakim untuk lebih fokus dalam mengadili dan memutuskan perkara.” ujar Yusuf

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, wakil ketua, hakim dan panitera Pengadilan Agama Sengeti. (*)

Tags: Mediator Non HakimPengadilan Agama Sengeti
Previous Post

Ketua Persit Koorcab Rem 042/Gapu Tegaskan Pentingnya Peran Istri dalam Mendukung Tugas Suami

Next Post

Polisi Buru Pemilik Modal Ilegal Driling Senami, Satu Pelangsir Berhasil dibekuk

Next Post
Polisi Buru Pemilik Modal Ilegal Driling Senami, Satu Pelangsir Berhasil dibekuk

Polisi Buru Pemilik Modal Ilegal Driling Senami, Satu Pelangsir Berhasil dibekuk

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id