Polisi Kantongi Enam Nama Pemodal Illegal Driling

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari – Sedikitnya Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Batanghari Telah Mengantongi Enam Nama Pemodal dan pemilik Sumur Illegal driling yang melakukan eksploitasi alam secara liar di Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi kabupaten Batanghari.
Enam Nama tersebut sedang dalam penelusuran kepolisian, sebelum dijadikan sebagai tersangka dalam aktifitas tambang minyak illegal yang berada di senami.
Baca juga:
AKP Husni Abda kasat Reskrim polres Batanghari menjelaskan, terdapat 53 Sumur yang berada disenami, dan berkemungkinan pemilik modalnya banyak, saat ini polisi masih menyelidiki pemilik modal Illegal driling tersebut, namun sejauh ini terdapat enam Pemilik modal yang sudah diketahui Polisi.
” terdapat enam nama pemilik modal yang sudah kita kantongi untuk di tindak lanjuti” sebut AKP Husni Abda Senin 20/01/2025)
sambungnya ” kita fokus pada dua tersangka dahulu yang telah masuk DPO kita, yakni Ucok Padang lawas dan dikun” sebutnya (yd)






Discussion about this post