Sabtu, 9 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Disinyalir Tidak Punya HGU, Lahan Sawit PT BSU Seluas 5.100 Ha, di Bahar Selatan Illegal

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 14, 2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Ekbis, Hukrim, Hukum, Pemerintahan, Sosial
0
Disinyalir Tidak Punya HGU, Lahan Sawit PT BSU Seluas 5.100 Ha, di Bahar Selatan  Illegal
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 3.882
Print 🖨

Disinyalir tidak Punya HGU PT BSU Seluas 5.100 Ha, Bahar Selatan Diduga diduga Illegal

HALOINDONESIANEWS.COM, Jambi – Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) berhasil diperpanjang oleh BPN/ATR Batanghari pada tahun 2019, Sebelumnya HGU milik Entitas PT Bangun Desa Utama yang dikeluarkan pada tahun 1986, dengan pelepasan hutan tahun 1992, hal ini dinilai Cacat Secara Administrasi Kepemilikanya.

Entitas Kepemilikan Izin dengan Nomor SK 667/KPTS-II/1992 Pemegang Izin atas Nama PT. Bangun Desa Utama (BDU) Sejak tahun 2022 dinyatakan telah dicabut Izin Konsesi Kawasan Hutan nya dengan Luas Kawasan 27.675.00 Hektar oleh Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Tertuang dalam Keputusan No:SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang Mencakup Izin Konsesi Kawasan Hutan yang menjadi objek kegiatan Evaluasi, penertiban dan pencabutan yang meliputi, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) .

Baca juga:

  • Mahmud Tunjukkan 7 titik koordinat, Kuasa Hukum PT BSU terkesan tidak Menguasai
  • Ratusan Warga Bahar Selatan Protes Atas Pemasangan Portal Jalan oleh PT BSU

Al-Kautsar mantan kepala BPN/ATR Muaro Jambi saat dihubungi menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin HGU untuk kawasan penguasaan PT BSU di Tanjung Lebar Bahar Selatan, namun iya mengungkapkan tidak tahu pada masa sebelum menjabat Kakan BPN Muaro Jambi.

“Selama saya menjabat sebagai Kakan BPN/ATR Muaro Jambi tidak pernah mengeluarkan HGU pada PT Berkat Sawit Utama (BSU) , namun saya tidak tahu sebelum saya yang menjabat” jelasnya Jumat (14/02/2025)

Sementara di tahun 2019 BPN/ATR Batanghari yang kembali memperpanjang HGU PT Berkat Sawit Utama Seluas 15.600 hektar, King Korsub Sengketa pada BPN/ATR Batanghari melalui via telpon WhatsApp menjelaskan Perpanjangan HGU hanya dalam kawasan Kabupaten Batanghari, kalau BPN Muaro Jambi tidak mengeluarkan HGU berarti penguasaan lahan di Muaro Jambi Bahar Selatan patut dipertanyakan.

“kita perpanjangan di tahun 2019 HGU PT Berkat Sawit Utama (BSU) kurang lebih seluas 15 000 hektar, tidak Muaro Jambi, kalau ada penguasaannya dan tidak ada BPN Muaro Jambi mengeluarkan patut dipertanyakan” jelas king Korsub Sengketa BPN/ATR Batanghari Jumat (14/02/2025)

Sementara PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang dalam penguasaan ya di wilayah tanjung lebar kecamatan Bahar Selatan Muaro Jambi, terjadi konflik dampak penutupan portal, sehingga ratusan kepala keluarga terancam terisolir.

Dikutip dari media online jambilink.id terbit pada kamis (13/02/2025) menuliskan Kepala Desa Tanjung Lebar, Endang Lestari, mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari perusahaan soal pemasangan portal tersebut.

Dia menegaskan, jalan yang diportal adalah akses utama warga Dusun Sungai Beruang. Jika portal tetap dipertahankan, dikhawatirkan akan memicu konflik antara warga dan pihak perusahaan.

“Jalan ini digunakan warga untuk berbagai aktivitas penting. Jika ada yang sakit, tentu ini akan sangat menghambat. Kami akan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Pemkab Muaro Jambi untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Endang.

Sementara seluas 5.100 hektar yang berada di kawasan Tanjung lebar Kabupaten Muaro Jambi, secara korelasinya BPN Muaro Jambi tidak pernah mengeluarkan HGU untuk PT BSU dalam kawasan wilayah tersebut, Patut di duga kuat lahan PT BSU di Tanjung lebar Illegal . (yd)

Tags: Bahar selatanBatanghariMuaro JambiPT BSUSengketa lahan
Previous Post

Disinyalir PT BSU Fasilitasi Semua Tergugat dan Turut Tergugat saat Sidang Pemeriksaan Setempat

Next Post

Sekda Muaro Jambi Hadiri FGD Kawasan Cagar Budaya Nasional di Danau Lamo 

Next Post
Sekda Muaro Jambi Hadiri FGD Kawasan Cagar Budaya Nasional di Danau Lamo 

Sekda Muaro Jambi Hadiri FGD Kawasan Cagar Budaya Nasional di Danau Lamo 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id