Mencuat Kompensasi PT BSU, Terhadap Warga SAD SK 108 Seluas 2000 Ha, Diduga Adanya Trik Kebohongan dan Intimidasi

HALOINDONESIANEWS.COM, Batanghari- Proses Sidang Lanjutan Class Action memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dari Pihak Penggugat, Pihak penggugat yang merupakan kelompok warga sad marga Lalan kelompok Depati ORI langguk yang menggugat PT. Berkat Sawit Utama (BSU )dengan dugaan melakukan Penyerobotan lahan seluas 1.329 Hektar di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Rabu(16/02/2025)
Dalam proses persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan dipimpin Langsung Hakim Ketua Ruben Barcelona Hariandja, saksi fakta yang dihadirkan penggugat di meja hijau berjumlah dua orang, saksi yang bernama Sani merupakan kelompok Kubu Kriyo keji yang merupakan bagian dari rumpun dan kelompok Marga Lalan, mencuat Fakta baru bahwa Sani mendapatkan kompensasi seluas 2 hektar lahan sawit yang diberikan PT BSU pada tahun 2014 dengan luasan berkisar 2000 hektar.

“saya menerima kompensasi, setiap orang mendapat 2 hektar, itu saya dapatkan sekira sepuluh tahun lalu” jawabnya saat ditanya turut tergugat.
Baca juga:
Sayangnya yang tampak sumringah wajah tergugat dan para tergugat, saat mendengar dari keterangan saksi mereka memperoleh kompensasi ganti rugi atas Penyerobotan lahan mereka, yang diberikan perusahaan PT BSU tidak menyelesaikan permasalahan.
Sani dengan tegas mengatakan lahan sawit yang di kelolanya ternyata bukan kompensasi maupun ganti rugi, melainkan mereka disuruh membayar setiap panennya hingga Rp. 300.000 sampai batas waktu yang tidak diketahui.
Selain itu, lahan yang diberikan untuk ganti rugi terhadap warga SAD SK 108 atau skema 2000 Ha itu, juga terdapat keganjalan yang diduga terjadi Intimidasi dan penipuan dari pihak PT BSU kepada warga SAD itu sendirinya.
“kami bayar, mereka bilang infest, tapi kami tidak pernah tahu sampai kapan harus infest ke perusahaan, selain itu hasil buah panen kami harus di jual ke PT BSU, ” jelas Sani saat bersaksi dipersidangan
sementara Ruben Barcelona Hariandja hakim ketua tampak tertarik membahas adanya investasi yang tidak berujung dibebankan kepada warga sad yang katanya telah mendapatkan kompensasi dari PT BSU Seluas 2000 hektar dan masing masing mendapatkan 2 hektar.
” itu harus bayarnya berapa? bermacam macam pak dulu berkisar Rp 150.000 sekarang Rp 300.000 sampe kapan kami dak tahu, kami harus bayar ke PT, katanya invest, kami terima sudah potong atas” saat tanya jawab hakim dan saksi Sani
Mahmud menilai mencuatnya dalam persidangan masalah tersebut sama sekali dengan tegas saksi fakta penggugat mengatakan tidak ada hubungan dengan kelompok marga Lalan dan fakta baru muncul dalam persidangan menunjukkan bahwa pihak perusahaan berupaya melakukan pembodohan terhadap warga sad yang telah diberikan kompensasi ganti rugi lahan dengan wajib membayar setiap panen.
“ini tidak ada sama sekali hubungan dengan gugatan kami, namun kita temui dalam persidangan mereka belum selesai dalam pemberian kompensasi warga sad yang menerima masing masing seluas 2 hektar namun di suruh membayar” jelas Mahmud
sementara Sani mengutarakan mereka sama seperti kredit dengan perusahaan PT BSU dengan tidak tahu sampai kapan harus terus membayar nya dengan dalih infestaai.
“kami belum lunas, kredit dak tau sampe kapan, kami jugo dak pernah punyo surat siko pun, sertifikat glondongan itu di bank” sebut Sani usai sidang saat dimintai keterangan.

sementara Wajdi kuasa hukum PT Berkat Sawit Utama lebih memilih tidak mau banyak berkomentar.
“kita lihat saja di kesimpulan dalam persidangan nanti, saya tidak bisa utarakan kalau saya utarakan nanti mereka tahu jurus kami” sebutnya sambil berjalan menuju mobil (yd)






Discussion about this post