Operasional PT BSU disinyalir Illegal, Mentri LHK RI Cabut Izin Konsesi Sejak 2022
HALOINDONESIANEWS.COM- Batanghari- Aktifitas Perusahaan Perkebunan Sawit Milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) disinyalir segala Aktifitasnya Illegal, Paska Pencabutan Izin Konsesi Hutan oleh Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Sejak Januari 2022.
Entitas Kepemilikan Izin dengan Nomor SK 667/KPTS-II/1992 dengan Pemegang Izin atas Nama PT. Bangun Desa Utama (BDU) Sejak tahun 2022 dinyatakan telah dicabut Izin Konsesi Kawasan Hutanya dengan Luas Kawasan 27.675.00 Hektar.
PT Bangun Desa Utama (BDU) yang berubah nama menjadi PT Asiatick Persada hingga saat ini Menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU). telah di cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan Oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang tertuang dalam Keputusan No:SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Mencakup Izin Konsesi Kawasan Hutan yang menjadi objek kegiatan Evaluasi, penertiban dan pencabutan yang meliputi, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) .
Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit Perizinan/Perusahaan Seluas 3.126.439.36 Hektar yang berada di Seluruh Indonesia.
Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, dari 192 Perusahaan satu diantaranya terdapat Entitas Perusahaan PT Bangun Desa Utama (BDU) yang saat ini merubah nama menjadi PT. Berkat Sawit Utama (BSU) Dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 667/KPTS-II/1992 dengan Nama Perusahaan Atau Pemegang Izin atas nama PT. Bangun Desa Utama (BDU) dengan Luas Kawasan 27.675.00 Hektar.
Mahmud yang menghadirkan No:SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, Sebagai Alat bukti, dalam sidang gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kamis (23/01/2025) dijelaskanya Dalam SK kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sudah jelas Entitas PT BDU dicabut hak izin Konsesi hutanya Sejak 2022 lalu.
“kita turut melampirkan No:SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang berlaku se-Indonesia salah satunya Entitas PT BDU yang saat ini berubah nama PT BSU” jelas Mahmud
Sementara Gushendra Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDE) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak mengetahui secara terperinci, Mengenai No:SK .01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang diantara 192 Perusahaan se-Indonesia, Diantaranya terdapat Nama PT Bangun Desa Utama. Karena sudah menjadi Areal Pengguna Lain (APL) menjadi ranahnya Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan BPN/ATR .
“Setau saya itu sudah lama menjadi APL, jadi ranahnya perkebunan dan BPN ” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp
sambungnya” Sejauh ini bisa tanyakan Langsung ke Perkebunan dindo karena belum ada informasi dari KLHK” (yd)
Discussion about this post